Nama: Tiara Dwi Septi Kharis
NPM : 2218011193
Analisis Jurnal:
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Media massa terdiri dari dua jenis, yaitu pertama media tercetak seperti surat kabar, majalah, buku, dan banyak alat teknis lainnya yang dapat membawa- kan pesan-pesan untuk orang banyak, kedua media elektronik seperti radio, televisi, film. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat bahkan dalam sistem social. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undangundang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
NPM : 2218011193
Analisis Jurnal:
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Media massa terdiri dari dua jenis, yaitu pertama media tercetak seperti surat kabar, majalah, buku, dan banyak alat teknis lainnya yang dapat membawa- kan pesan-pesan untuk orang banyak, kedua media elektronik seperti radio, televisi, film. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat bahkan dalam sistem social. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undangundang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.