Nama : DAIVA RADITYA UMRUSOSU
NPM : 2215011020
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
ANALISIS VIDEO
Dalam video "Supremasi Hukum", dibahas tentang peran hukum sebagai lembaga yang diperlukan untuk mengatur negara dan masyarakat. Hukum alam yang sederhana yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun tidak lagi cukup untuk mengatur masyarakat modern yang kompleks. Hukum modern menjadi peran sosial politik yang penting dan dicari oleh masyarakat dalam kehidupan modern yang semakin kompleks. Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang ingin mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan secara kontekstual atau hanya mengacu pada teks hukum yang tertulis. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan Demokratisasi dan Desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani juga diperlukan agar pemerintah tidak lepas dari kontrol masyarakat. Oleh karena itu, beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI terbentuk untuk mengawasi tindakan pemerintah. Keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan diperlukan untuk mencapai "Supremasi Hukum" sebagai tindakan preventif agar masalah yang terjadi di masa lalu seperti otoritarianisme, KKN, dan pembatasan kebebasan berbicara tidak terjadi lagi.
NPM : 2215011020
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
ANALISIS VIDEO
Dalam video "Supremasi Hukum", dibahas tentang peran hukum sebagai lembaga yang diperlukan untuk mengatur negara dan masyarakat. Hukum alam yang sederhana yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun tidak lagi cukup untuk mengatur masyarakat modern yang kompleks. Hukum modern menjadi peran sosial politik yang penting dan dicari oleh masyarakat dalam kehidupan modern yang semakin kompleks. Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang ingin mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan secara kontekstual atau hanya mengacu pada teks hukum yang tertulis. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dengan slogan Demokratisasi dan Desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani juga diperlukan agar pemerintah tidak lepas dari kontrol masyarakat. Oleh karena itu, beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI terbentuk untuk mengawasi tindakan pemerintah. Keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan diperlukan untuk mencapai "Supremasi Hukum" sebagai tindakan preventif agar masalah yang terjadi di masa lalu seperti otoritarianisme, KKN, dan pembatasan kebebasan berbicara tidak terjadi lagi.