Nama : Ahmad Aditya Rafly
NPM : 2215011001
Kelas : MKU PKN C
Prodi : S1 Teknik Sipil
Berdasarkan analisis saya, Hukum memiliki peranan penting dalam masyarakat ,namun terkadang peranan hukum yang tak kuat sehingga masih menimbulkan celah konflik dalam kehidupan masyarakat.
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negeri hukum, maka kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum untuk membahagiakan rakyatnya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesai kita perlu bernegara hukum, jika tidak indonesia akan menjadi self even para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengajaran untuk memainkan hukum diindonesia. reformasi 1998 membukan babak baru dalam penerapan hukum diindonesia.