NAMA : AHMAD ADITYA RAFLY
NPM : 2215011001
KELAS : C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.
NPM : 2215011001
KELAS : C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.