Nama ; Keisya Mayano Hadida Hafasy
NPM : 2255011003
Kelas ; D
Analisis Video
Pendidikan Kewarganegaraan bermakna sebagai usaha menyiapkan para peserta didik agar cinta, berani, serta rela berkorban demi bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan membentuk karakter peserta didik agar berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dalam hal pengembangan rasa nasionalisme itu sendiri,
pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan sebagai pondasi agar tujuan diberikannya materi kewarganegaraan ini tercapai. Landasan dibagi menjadi dua, yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal adalah pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan landasan pancasila sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum antara lain:
1. pembukaan UUD 1945
2. batang tubuh UUD 1945
3. UU nomor 20 tahun 1982
4. UU nomor 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Sumber Historis, sosiologis dan politik
pendidikan kewarganegaraan
Sumber historis, subtansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan
pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum
pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013, Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968).