NAMA: ANDI KURNIAWAN
NPM: 2215012066
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan berasal dari kata wawas atau bahasa Jawa yang berarti pandangan tinjauan atau pengertian indrawi, selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang meninjau atau melihat. Adapun pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang meliputi darat laut udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Tujuan Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di negara. Aspek kehidupan dan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, bangsa, atau daerah sehingga wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persiapan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Latar belakang historis wawasan nusantara bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional melalui perjuangan panjang akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama di united nation convention on the law of the sea atau biasa disebut antos. Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut diakui atas negara kepulauan stage 1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui undang-undang. Semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa kebangkitan nasional 20 Mei 1908, ditegaskan dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan berhasil diwujudkan dengan proklamasi kemerdekaan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 2 adalah untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur, sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
NPM: 2215012066
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan berasal dari kata wawas atau bahasa Jawa yang berarti pandangan tinjauan atau pengertian indrawi, selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang meninjau atau melihat. Adapun pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang meliputi darat laut udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Tujuan Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di negara. Aspek kehidupan dan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, bangsa, atau daerah sehingga wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persiapan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Latar belakang historis wawasan nusantara bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional melalui perjuangan panjang akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama di united nation convention on the law of the sea atau biasa disebut antos. Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut diakui atas negara kepulauan stage 1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui undang-undang. Semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa kebangkitan nasional 20 Mei 1908, ditegaskan dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan berhasil diwujudkan dengan proklamasi kemerdekaan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 2 adalah untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur, sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.