NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL
Dalam perjalanan bangsa Indonesia mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari UUD 1945 yang asli menjadi RIS (Negara Kesatuan Republik Indonesia) 1949, UUD 1950 (UUD Sementara) dan terakhir UUD 1945. namun dengan perubahan. alasan perubahan UUD 1945 menjadi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) karena pada saat itu Belanda ingin menjajah kembali Indonesia dengan kebijakan devide et impera, Belanda terpecah belah. Bangsa Indonesia menjadi negara bagian seperti negara bagian Sumatera Timur, negara bagian Jawa Timur, dan negara bagian Pasundan. Taktik ini digunakan Belanda untuk menjadikan negara sebagai boneka yang berusaha menghancurkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya Belanda melakukan serangan militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dipertimbangkan. konferensi meja bundar yang berujung pada pemisahan Indonesia sebagai negara federal, UUD 1945 masih berlaku, tetapi hanya di Yogyakarta, Republik Indonesia. kemudian banyak negara RIS yang ingin kembali ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 perwakilan RIS mengadakan konferensi untuk membahas reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tercapai kesepakatan yang disebut Piagam. Peralihan perjanjian dari RIS ke UUDS 1950 diawali dengan sidang yang diadakan pada tanggal 14 Agustus 1950 yang mengakibatkan perubahan UU RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh Soekarno, Moh Hatta dan juga Supomo pada tanggal 15 Agustus 1950, maka resmilah UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950, kemudian diadakan pemilihan pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih wakil-wakil Konstituante, yang menggantikan UUDS tahun 1950 dengan UUDS yang baru, akhirnya UUDS mulai berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli pada tahun 1959.
Perubahan ketiga terjadi pada tahun 1959, ketika sistem pemerintahan presidensial ditetapkan melalui demokrasi terpimpin. Amandemen keempat terjadi pada tahun 1966 setelah peristiwa G30S/PKI, yang menciptakan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang lebih kuat di tangan presiden. Amandemen kelima terjadi pada tahun 1998 setelah reformasi yang mengubah beberapa pasal konstitusi dan menambahkan beberapa pasal baru tentang hak asasi manusia dan otonomi daerah. Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia mencerminkan kondisi politik dan sosial yang berkembang pada saat itu. Namun, amandemen konstitusi juga harus memperhatikan kepentingan rakyat dan menghormati nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL
Dalam perjalanan bangsa Indonesia mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari UUD 1945 yang asli menjadi RIS (Negara Kesatuan Republik Indonesia) 1949, UUD 1950 (UUD Sementara) dan terakhir UUD 1945. namun dengan perubahan. alasan perubahan UUD 1945 menjadi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) karena pada saat itu Belanda ingin menjajah kembali Indonesia dengan kebijakan devide et impera, Belanda terpecah belah. Bangsa Indonesia menjadi negara bagian seperti negara bagian Sumatera Timur, negara bagian Jawa Timur, dan negara bagian Pasundan. Taktik ini digunakan Belanda untuk menjadikan negara sebagai boneka yang berusaha menghancurkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya Belanda melakukan serangan militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dipertimbangkan. konferensi meja bundar yang berujung pada pemisahan Indonesia sebagai negara federal, UUD 1945 masih berlaku, tetapi hanya di Yogyakarta, Republik Indonesia. kemudian banyak negara RIS yang ingin kembali ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 perwakilan RIS mengadakan konferensi untuk membahas reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tercapai kesepakatan yang disebut Piagam. Peralihan perjanjian dari RIS ke UUDS 1950 diawali dengan sidang yang diadakan pada tanggal 14 Agustus 1950 yang mengakibatkan perubahan UU RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh Soekarno, Moh Hatta dan juga Supomo pada tanggal 15 Agustus 1950, maka resmilah UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950, kemudian diadakan pemilihan pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih wakil-wakil Konstituante, yang menggantikan UUDS tahun 1950 dengan UUDS yang baru, akhirnya UUDS mulai berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 5 Juli pada tahun 1959.
Perubahan ketiga terjadi pada tahun 1959, ketika sistem pemerintahan presidensial ditetapkan melalui demokrasi terpimpin. Amandemen keempat terjadi pada tahun 1966 setelah peristiwa G30S/PKI, yang menciptakan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang lebih kuat di tangan presiden. Amandemen kelima terjadi pada tahun 1998 setelah reformasi yang mengubah beberapa pasal konstitusi dan menambahkan beberapa pasal baru tentang hak asasi manusia dan otonomi daerah. Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia mencerminkan kondisi politik dan sosial yang berkembang pada saat itu. Namun, amandemen konstitusi juga harus memperhatikan kepentingan rakyat dan menghormati nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.