གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ N.Jeri Hardinanta

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

N.Jeri Hardinanta གིས-
N.Jeri Hardinanta
2251011052

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut ialah besarnya keinginan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang UU Cipta Kerja kepada wakil rakyat dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara ialah saat mengambil keputusan itu harus didasari dengan kepentingan bersama dan juga memihak masyarakat.

2. Hakikat daripada konstitusi itu sendiri ialah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, pentingnya konstitusi dalam suatu negara yaitu untuk dijadikan perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara serta mencapai tujuan negara.

3. Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang non-konstitusional ialah korupsi. Contohnya kasus Setya Novanto yang terlibat dalam kasus e-KTP pada tahun 2011-2012. Pada kasus tersebut beliau layak mendapatkan hukuman karena telah merugikan masyarakat.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

N.Jeri Hardinanta གིས-
N.jeri hardinanta
2251011062

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.
2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.
3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.
5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

N.Jeri Hardinanta གིས-
N.Jeri Hardinanta

Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1950-an, ketika Indonesia mengalami pergolakan politik yang berkepanjangan pasca-kemerdekaan. Pada saat itu, negara Indonesia mengalami masa-masa sulit dalam membangun sistem pemerintahan yang stabil dan mengatasi ancaman dari pemberontakan dan separatisme. Hal ini membuat konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali revisi dan perubahan, terutama dalam hal pengaturan kekuasaan pemerintah dan hak-hak asasi manusia. Pada periode ini, konstitusi mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1949, 1950, 1959, dan 1960.

Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada akhir era Orde Baru, yaitu pada tahun 1998. Setelah berkuasa selama lebih dari tiga dekade, Presiden Soeharto menghadapi tekanan dari berbagai pihak untuk mundur dari jabatannya. Akibatnya, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia, termasuk dalam hal konstitusi. Pada saat itu, dilakukan beberapa perubahan konstitusi yang mencakup perubahan dalam sistem pemerintahan, struktur kekuasaan, dan hak-hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi dapat menjadi alat yang efektif untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan mendorong reformasi politik yang lebih demokratis.

Dalam rangka menjaga kestabilan dan kemajuan bangsa Indonesia, maka perubahan konstitusi sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses yang transparan dan partisipatif, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dengan cara ini, perubahan konstitusi dapat memberikan kontribusi yang positif dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.