Kiriman dibuat oleh Firda Indah Cahya Aulia 2211031153

Nama: Firda Indah Cahya Aulia
Npm: 2211031153
Kelas: AKT.D

A. Menurut pendapat saya tidak efektif, baik dari segi pemahaman dalam menerima materi dan kesanggupan membayar pendidikan.
Kemenaker (20/4) mencatat sudah lebih dari 2 juta buruh dan pekerja formal-informal yang dirumahkan atau diPHK. Dengan kondisi seperti ini, banyak orangtua kesulitan menyediakan kesempatan pendidikan yang optimal bagi anak-anak mereka. Dalam situasi yang lebih buruk, orangtua malah bisa berhadapan pada pilihan dilematis: memberi makan keluarga atau membiayai pendidikan anak. Ini berpotensi membuat angka putus sekolah meningkat. Sejak kebijakan belajar dari rumah diterapkan secara nasional mulai tanggal 16 Maret 2020, muncul indikasi naiknya angka putus sekolah di berbagai tempat. Mulai dari Papua, Maluku Utara, hingga Jakarta. Ini daerah-daerah yang tergolong zona merah dalam penyebaran wabah.

B. Mengefektifkannya dengan menyadarkan diri sendiri bahwa pendidikan itu adalah penting untuk persiapan generasi emas Indonesia kelak, jadi baik buruknya generasi ditentukan bagus tidak pendidikannya. Untuk itu selama pendemi kita harus mengefektifkan diri kita sendiri dengan cara bekerja keras mencari sumber ilmu, serta membentuk forum diskusi untuk mendiskusikan hal-hal yang mungkin kurang dipahami dalam materi.
peran pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana, seperti beasiswa dan kuota internet gratis

C. Pengetatan pengawasan saat dilaksanakan ujian. Merupakan kasus yang terkait dengan pembentukan karakter disiplin, tanggungjawab, jujur, sopan santun dimana disini mahasiswa dituntut agar bisa mengerjakan ujian dengan kemampuan sendiri-sendiri, dan bertanggungjawab atas hasil yang diperoleh. Disiplin denga  tidak terlambat datang saat ujian serta santun menghargai dosen disaat mengawas tidak ada yang ribut.
Pendapat saya itu sangat bagus diterapkan agar mahasiswa lebih baik kedepannya dalam pengembangan karakter

D. Secara umum, paradigma merupakan sebuah pola pikir. Hal ini berkaitan dengan Pancasila sebagai suatu paradigma untuk membangun kehidupan bangsa Indonesia secara seimbang baik yang bersifat jasmaniah maupun lahiriahnya. Hal ini diperlukan guna mewujudkan cita-cita nasional yakni menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk mencapai hal ini maka Pancasila harus menjadi dasar untuk membangun kehidupan manusia Indonesia. Pengaktualisasiannya melalui cara bersikap sehari-hari dengan rasa tanggungjawab dan bersungguh-sungguh mewujudkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Nama: Firda Indah Cahya Aulia
Npm: 2211031153
Kelas: AKT. D


Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis
dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (dalam Ganeswara, 2007) menyatakan bahwa hakikat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya, hakikat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.
Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari
hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (dalam Kaelan, 2007)
terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemology, yaitu: (1) tentang sumber pengetahuan
manusia; (2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia; dan (3) tentang watak pengetahuan manusia. Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila. Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkis piramidal. Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.

Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini
Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
b. Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang
ada dalam pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
c. Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan
Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
d. Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi:
a. ke-Tuhanan, yaitu sebagai kausa prima;
b. kemanusiaan, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;
c. kesatuan, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri;
d. kerakyatan, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong; dan
e. keadilan, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Nilai-nilai yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat dan adil dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperi-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi-Kemanusiaan, berperi-Kebangsaan, berperi-Kerakyatan, dan berperi-Keadilan Sosial.

Filsafat pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada
Pancasila. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua level dan jenis pendidikan. Ada dua pandangan yang menurut (Jumali dkk, 2004), perlu dipertimbangkan dalam menetukan landasan filosofis dalam pendidikan Indonesia. Pertama, pandangan tentang manusia Indonesia. Filosofis pendidikan nasional memandang bahwa manusia Indonesia sebagai:
a. makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya;
b. makhluk individu dengan segala hak dan kewajibannya;
c. makhluk sosial dengan segala tanggung jawab hidup dalam masyarakat yang pluralistik, baik
dari segi lingkungan sosial budaya, lingkungan hidup, dan segi kemajuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di tengah-tengah masyarakat global yang senantiasa berkembang
dengan segala tantangannya

Filsafat pendidikan Pancasila mengimplikasikan ciri-ciri tersebut, yaitu sebagai berikut.
a. Integral Kemanusiaan yang diajarkan oleh Pancasila adalah kemanusiaan yang integral,
yakni mengakui manusia seutuhnya. Manusia diakui sebagai suatu keutuhan jiwa dan raga,
keutuhan antara manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Kedua hal itu sebenarnya
adalah dua sisi dari satu realitas tentang manusia. Hakekat manusia yang seperti inilah yang
merupakan hakekat subjek didik.
b. Etis Pancasila merupakan kualifikasi etis. Pancasila mengakui keunikan subjektivitas
manusia, ini berarti menjungjung tinggi kebebasan, namun tidak dari segalanya seperti
liberalisme. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
c. Religius Sila pertama pancasila menegaskan bahwa religius melekat pada hakikat manusia,
maka pandangan kemanusiaan Pancasila adalah paham kemanusiaan religius. Religius
menunjukan kecendrungan dasar dan potensi itu. Pancasila mengakui Tuhan sebagai
pencipta serta sumber keberadaan dan menghargai religius dalam masyarakat sebagai yang
bermakna. Kebebasan agama adalah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan agama itu langsung bersumber kepada martabat manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan agama bukan pemberian negara atau
pemberian perorangan atau golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk agama tertentu

Di bawah ini ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh
pendidik dalam melaksanakan nilai-nilai Pancasila.
a. Harus memahami nilai-nilai Pancasila tersebut.
b. Menjadikan Pancasila sebagai aturan hukum dalam kehidupan.
c. Memberikan contoh pelaksanaan nilai-nilai pendidikan kepada peserta didik dengan baik.
Dengan melaksanakan tiga point di atas, diharapkan cita-cita bangsa yang ingin
melaksanakan pendidikan berkarakter sesuai falsafah pancasila akan terwujud.
nama: Firda Indah Cahya Sulia
npm: 2211031153
kelas: AKT. D

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Pancasila adalah pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang memuat suku, adat, kepercayaan, dll yang berbeda.

Keberagaman merupakan suatu kekayaan dan kekuatan. Di Indonesia ini diperlukan unsur perekat agar tidak terjadinya perpecah belahan bangsa, yaitu meliputi:
Unsur ketuhanan, jika meyakini adanya tuhan, maka seseorang akan menghormati keberagaman karena keberagaman itu terjadi atas keinginan tuhan. Walaupun kita beragam tapi pada dasarnya kita sama yaitu manusia. Ketika kita sudah mampu menghormati manusia berarti kita sudah menjadi pribadi yang beradab. Jika sudah beradab tentunya akan terjadi persatuan. Dari persatuan itulah lahir manusia-manusia bijak lalu manusia itulah yang akan berlaku adil terrhadap siapa saja,
Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur harus membenahi hal-hal dasar tersebut.

Kesimpulan:
Pancasila yang berkesinambungan membuat keberagaman sebagai sumber kekayaan dan kekuatan, dengan Pancasila membuat kehidupan masyarakat plural lebih aman, damai dan tentram
nama: Firda Indah Cahya Aulia
npm: 2211031153
kelas: AKT. D

Dari jurnal tersebut dapat saya simpulkan keseluruhannya sebagai berikut:
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Dengan diterimanya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam pembukaan menjadi
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.


1. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia.
Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

2. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara.
Tiga tingkatan nilai yang perlu
diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

3. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila.
Dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

5. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.


Jadi, Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.