Posts made by Firda Indah Cahya Aulia 2211031153

FIRDA INDAH CAHYA AULIA
2211031153

1. Wayang adalah identitas bangsa yang kuat.
Wayang menjadi sumber nilai filsafat yang tiada habis karena wayang dianggap sebagai simbol kehidupan manusia. Di dalam wayang, selain aspek etika dan ajaran moral. Karena itu, tak heran kalau lewat wayang terpantul pandangan hidup.
Hal positif Indonesia memiliki identitas bangsa yang menjadi sumber filsafat, ini tentu saja bisa menjadi suatu kekayaan bangsa dalama segi budaya

2. kewajiban: wayang wajib dilestarikan, sebagai warga negara tentunya kita bersama-sama melestarikan budaya asli Indonesia
Hak: sebagai warga negara kita berhak mendapatkan pengakuan identitas dari negara luar, karena wayang termasuk juga identitas negara.

3. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
FIRDA INDAH CAHYA AULIA
2211031153

1. isi berita tersebut menjelaskan terbentuknya UU cipta kerja pada pendemi, keadaan tersebut tidak seharusnya terjadi karena akan merangsang penyebaran covid. karena kebanyakan UU yang dikeluarkan legislatif ngawur. mahasiswa melakukan demo dikarenakan ada isi UU yang tidak harus disahkan
hal positif nya adalah generasi muda masih memikirkan nasib bangsanya, disana terlihat semangat nasionalisme dan sifat patriotisme yang tinggi

2. jika demo saat covid maka hal yang dilakukan adalah
Jangan ikut aksi jika sakit, ukur suhu tubuh sebelum keluar rumah
Selalu pakai masker Pakai pelindung wajah (face shield) Pakai sarung tangan tahan panas
Pakai pelindung mata untuk mencegah cedera Tetap terhidrasi (bawa air minum cukup)
Bawa pembersih tangan (hand sanitizer) ,
Menjaga jarak fisik dengan siapa pun yang tak dikenal J
angan berjabat tangan, tos atau berpelukan
Sering-seringlah mencuci tangan saat ikut demo (bisa pakai hand sanitizer)
Jika terkena semprot air campuran minyak dan merica, mata jangan digosok tapi dikedipkan sebanyak mungkin dan kemudian basuh dengan sampo bayi serta air Sebisa mungkin hindari gas air mata (usahakan pakai kaca mata pelindung)
Ingat, menyentuh mata, mulut dan hidung dengan tangan berisiko menularkan Covid-19
Mandi dan cuci pakaian setelah tiba di rumah usai ikut demo Jika mampu, jalani tes Covid-19 pada 4-5 hari setelah ikut demo (untuk mitigasi risiko).

3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Bila bipartit gagal, maka perselisihan hubungan industrial harus dimintakan untuk diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial, atau konsiliasi hubungan industrial, atau arbitrase hubungan industrial sebelum dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Mediator Hubungan Industrial yang disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 11 dan 12 UU 2/2004).
Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 13 dan 14 UU 2/2004).
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap ibukota Provinsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja (pasal 1 angka 17 UU 2/2204).

Menurut pasal 56 UU 2/2004, Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus:
Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

4. - Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku. - Menerapkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari. - Memiliki sikap toleransi dan tenggang rasa pada segala perbedaan yang dimiliki bangsa Indonesia. - Menyuarakan aspirasi rakyat dengan baik dan benar, tanpa disertai hal-hal anarkis.
Nama: Firda Indah Cahya Aulia
Npm: 2211031153

1. Tanggapan terhadap berita tersebut:
Saya sangat setuju dengan Bu Risma. Karena didalam aksi demontrasi tentu saja melibatkan anak-anak adalah hal yang salah. Kebanyakan demo menggunakan aksi kekerasan, hal tersebut dapat mengajarkan kepada anak-anak tentang perkara kekerasan. Sehingga jika ini tidak ditanggapi akan membuat anak-anak berpola pikir menggunakan kekerasan dapat menyelesaikan masalah.

Hal positif yang dapat diambil adalah: mengenai kewajiban melindungi anak-anak dan melindungi fasilitas daerah dari demonstrasi


2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum:
a. Menanamkan pendidikan karakter di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat (tri pusat pendidikan) sedini mungkin.
b. Menyadari sebagai sesama insan manusia. Bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat/aspirasi.
c. Hikmat dalam mempelajari ilmu pendidikan kewarganegaraan, karena disana mengajarkan bagaimana seharusnya seorang warga negara bersikap, dengan menerapkan norma dan aturan yang berlaku di Indonesia.

3. Menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999 :Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Menjaga dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila tetap utuh dan terjaga. Menjalankan kewajiban dan tanggung jawab yang tertuang dalam Pancasila. Menghormati, menghargai, serta mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Menyebarluaskan nilai-nilai luhur yang tertuang dalam Pancasila.

Kewajiban dasar manusia menjadi hak itu dibatasi, tentu saja tidak. Karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.Hak dan kewajiban saling berkaitan, karena keduanya merupakan hubungan sebab akibat. Hak akan timbul jika seseorang telah memenuhi kewajibannya. Begitu pula dengan kewajiban yang muncul, apabila seseorang memiliki hak.