Nama: Firda Indah Cahya Aulia
Npm: 2211031153
Kelas: AKT B
1. Hal positif yang ada pada artikel tersebut adanya niat baik pemerintah dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menerapkan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu merupakan bentuk peduli pemerintah menjaga kesehatan warga Indonesia.
Pelanggaran konstitusi ada disana karena ada beberapa oknum pemerintah yang otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan hancur dan berantakan “Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
Kontitusi efektif mengatur suatu kehidupan berbangsa dan negara karena konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. Masalah utama Indonesia saat ini menurut databoks, yaitu kemiskinan sebanyak 4%, korupsi 3,6%, pendidikan 2,9%, lingkungan atau kerusakan alam 2,7%, kriminalitas 2,35%, dan keamanan 2%. Sebanyak 1,9% responden juga menilai hutang negara merupakan masalah utama Indonesia sekarang.
Salah satunya yang saya bahas adalah korupsi. Kasus korupsi baru-baru ini korupsi, yaitu Sekretaris Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Aris Suryanto sudah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditahan oleh Polda DIY atas kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan karena Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris Diskominfo Gunungkidul Masih Dapat Gaji 50 Persen")
Korupsi umumnya dilakukan oleh aparat sebagai masyarakat kita berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi.
Undang-undang yang menindaki tentang korupsi adalah:
• UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis. UU No. 10 Tahun 2015 (perubahan pertama) dan UU No. 19 Tahun 2019 (perubahan kedua), dan untuk selanjutnya disebut UU KPK.
• Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diterbitkan Presiden Joko Widodo, Perpres ini mengatur supervisi KPK terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini juga mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan. Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
• Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi
Pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.
Melalui Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.
4. Sikap menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan merupakan bentuk pengamalan sila ketiga Pancasila yang berbunyi: “Persatuan Indonesia”. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), persatuan dan kesatuan adalah modal dasar untuk membentuk negara serta menjalankan kehidupan bernegara. Jadi persatuan dan kesatuan patut dijaga agar tetap utuhnya bhineka tunggal ika.
Yang perlu diperbaiki adalah perbedaan yang ada di Indonesia jangan jadikan sebagai halangan untuk mencapai kesatuan dan persatuan. Walaupun masih banyak konflik antar SARA, mari sadarkan kembali bahwa Indonesia itu beragam tidak hanya ada satu suku yang tinggal.