Nama : Adella Maharani Dewi
Npm : 2251011015
Kelas : A
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena sejarah Indonesia sebagai negara yang melalui beberapa fase perjuangan untuk merdeka dan membangun negara yang demokratis. Selain itu, perubahan konstitusi juga dilakukan untuk mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat Indonesia.
Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia:
Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) (1949): Setelah Indonesia merdeka dari Belanda pada tahun 1945, negara ini berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS memuat prinsip-prinsip dasar negara federal dan memberikan kekuasaan yang besar kepada daerah dalam mengatur urusan dalam negeri. Namun, karena berbagai kendala, RIS akhirnya bubar pada tahun 1950 dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Konstitusi UUD 1945 (1950): Setelah RIS bubar, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dan mengadopsi konstitusi yang sama dengan konstitusi yang telah digunakan sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yaitu UUD 1945. Pada tahun 1950, UUD 1945 mengalami perubahan penting yaitu penambahan Pasal 18A yang memberikan otonomi khusus bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik khusus seperti Aceh, Yogyakarta, Papua, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) (1959): Pada tahun 1957, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengubah UUD 1945 menjadi UUDS. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan mengurangi peran parlemen. Konstitusi ini berlangsung selama masa Demokrasi Terpimpin.
Konstitusi UUD 1945 (1966): Setelah jatuhnya rezim Soekarno dan dilantiknya Soeharto sebagai presiden pada tahun 1967, Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembalian kekuasaan kepada parlemen dan ditegaskannya prinsip kebhinekaan.
Konstitusi UUD 1945 (1999): Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang signifikan dengan mengadopsi UUD 1945 yang telah direvisi. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembangan hak asasi manusia, pemilu langsung, kebebasan pers, dan peningkatan otonomi daerah.