Posts made by Adella Maharani Dewi 2251011015

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Adella Maharani Dewi 2251011015 -
Nama : Adella Maharani Dewi
Npm : 2251011015
Kelas : A


1. Saya setuju dengan bu risma bahwa anak anak tidak sebaiknya dijadikan bahan ekploitasi dalam kegiatan demo, dikarenakan sebagian besar anak anak belum mengerti tujuan mereka melakukan demo itu apa.
Hal positif yg di dapat adalah bu risma yg peduli terhadap anak anak dan walikota yg meminta menjaga kondusifitas kota
2. Beberapa solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di tempat umum yaitu menyampaikan pendapat dilakukan dengan damai dan hati hati,menggunakan bahasa yang mudah di mengerti
3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban moral yang diyakini sebagai hal yang seharusnya dilakukan oleh setiap manusia, karena itu berkaitan dengan hakikat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki tanggung jawab untuk hidup bersama secara harmonis. Kewajiban dasar manusia mencakup berbagai hal seperti menghormati hak-hak orang lain, menjaga lingkungan, membantu orang yang membutuhkan, serta berperilaku sopan dan baik di dalam masyarakat.

Kewajiban dasar manusia tidak dapat dianggap sebagai hak, karena hak dan kewajiban memiliki arti yang berbeda. Hak adalah sesuatu yang diberikan pada seseorang yang memberikan kebebasan atau keuntungan tertentu, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dipatuhi oleh seseorang dalam kepentingan bersama. Namun demikian, hak dan kewajiban saling terkait, karena hak yang dimiliki oleh seseorang akan memengaruhi kewajiban orang lain, dan sebaliknya.

Meskipun demikian, kewajiban dasar manusia tidak selalu dibatasi oleh hak. Namun, hak-hak tertentu dapat membatasi atau mengatur cara seseorang memenuhi kewajiban mereka. Sebagai contoh, hak atas kebebasan berbicara dapat membatasi kewajiban seseorang untuk tidak menyebarkan kebencian atau kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghormati hak dan kewajiban sebagai bagian dari keseimbangan dalam masyarakat.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Adella Maharani Dewi 2251011015 -
Nama : Adella Maharani Dewi
Npm : 2251011015
Kelas : A


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena sejarah Indonesia sebagai negara yang melalui beberapa fase perjuangan untuk merdeka dan membangun negara yang demokratis. Selain itu, perubahan konstitusi juga dilakukan untuk mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat Indonesia.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia:

Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) (1949): Setelah Indonesia merdeka dari Belanda pada tahun 1945, negara ini berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS memuat prinsip-prinsip dasar negara federal dan memberikan kekuasaan yang besar kepada daerah dalam mengatur urusan dalam negeri. Namun, karena berbagai kendala, RIS akhirnya bubar pada tahun 1950 dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Konstitusi UUD 1945 (1950): Setelah RIS bubar, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dan mengadopsi konstitusi yang sama dengan konstitusi yang telah digunakan sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yaitu UUD 1945. Pada tahun 1950, UUD 1945 mengalami perubahan penting yaitu penambahan Pasal 18A yang memberikan otonomi khusus bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik khusus seperti Aceh, Yogyakarta, Papua, dan Nanggroe Aceh Darussalam.

Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) (1959): Pada tahun 1957, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengubah UUD 1945 menjadi UUDS. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan mengurangi peran parlemen. Konstitusi ini berlangsung selama masa Demokrasi Terpimpin.

Konstitusi UUD 1945 (1966): Setelah jatuhnya rezim Soekarno dan dilantiknya Soeharto sebagai presiden pada tahun 1967, Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembalian kekuasaan kepada parlemen dan ditegaskannya prinsip kebhinekaan.

Konstitusi UUD 1945 (1999): Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang signifikan dengan mengadopsi UUD 1945 yang telah direvisi. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembangan hak asasi manusia, pemilu langsung, kebebasan pers, dan peningkatan otonomi daerah.