Kiriman dibuat oleh Rio Aditia_2251011024

MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Rio Aditia_2251011024 -
Nama : Rio Aditia
NPM : 2251011024
Kelas : Manajemen PKN (B)

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya yaitu :
1.) Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2.) Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS
3.) Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4.) Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959

Pemilu pertama diselenggarakan pada tahun 1955, lalu satu tahun kemudian pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun tidak membuahkan hasil karena terjadi perdebatan antara kebangsaan dan Islam yang dimana konstitusi gagal dibentuk dan pada akhirnya badan ini di bubarkan sesuai dengan isi dekrit presiden 5 Juli 1959.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Rio Aditia_2251011024 -
Nama : Rio Aditia
NPM : 2251011024
Kelas : Manajemen PKN (B)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Menurut saya hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah
Mengadakan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait segala sesuatu mengenai dampak dari PSBB ,lalu pemerintah dengan sigap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka untuk mengurangi/menanggulangi orang-orang yang terjangkit virus covid-19 agar rantai penyebaran virus tersebut dapat terputus.
Tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Hal ini yang dinilai dapat merugikan masyarakat terutama yang menjadi korban dari virus covid-19

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika suatu negara tidak mempunyai konstitusi,maka negara tersebut kemungkinan akan hancur/berantakan, karena tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Dengan pernyataan tersebut Konstitusi sangat penting bagi suatu Negara ,karena konstitusi berfungsi mengatur atau sebagai pedoman suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Melunturnya ideologi yang berlandaskan Pancasila pada tiap individu masyarakat Indonesia. Contohnya adalah kurangnya kesadaran akan bela negara pada generasi muda saat ini. Pasal yang dapat menjadi pedoman dari masalah tersebut yaitu UUD 1945 pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.". Menurut saya, Pasal ini sudah cukup mampu menjadi pedoman bagi sebagian orang,tetapi semuanya kembali lagi kepada diri masing-masing individu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya sebagai warga negara, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan telah dijalankan dan diimplementasikan dengan sangat baik sehingga patut untuk diberi apresiasi. Namun, seiring dengan adanya perkembangan zaman saat ini (era modern) dengan banyaknya muncul trend-trend yang membuat nilai persatuan dan kesatuan menjadi semakin melemah. Hal ini dapat diperbaiki dengan kesadaran masing-masing orang akan pentingnya persatuan dan kesatuan, lakukan hal yang positif yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan.