Posts made by Nahdiyatul Mukarromah

Nama : Nahdiyatul Mukarromah
Npm : 2211011170
Kelas : A

Video tersebut berisi penjelasan tentang perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD versi yang berlaku sekarang. Perlu diketahui kita sebenarnya sudah menjadi 4 Republik.
1. Republik 17 Agustus 1945 dengan UUD 1945
2. RIS dengan konstitusi juga RIS
3. Negara Kesatuan dengan UUD sementara
4. Pada tahun 1959 dikeluarkan nya dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dengan disertai penjelasan yang di letakkan di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD yang di berlakukan kembali.
UUD yang di gunakan saat ini adalah naskah UUD versi tahun 1959 dengan ditambah 4 lampiran, dan apabila ingin merubah lampiran" tersebut harus dengan metode adendum, yakni ada naskah asli UUD versi 1959 dan lampiran" yang diubah.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Nahdiyatul Mukarromah -
Nama : Nahdiyatul Mukarromah
Npm : 2211011170
Kelas : A
1. Menurut saya dalam menangani penyebaran virus COVID-19 dengan psbb adalah tindakan yang benar, karena dengan begitu masyarakat yang terjangkit tidak akan menulari yang lain. Tetapi disisi lain terdapat konstitusi yang di langgar yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) karena nya alangkah sebaik nya jika masyarakat lebih dulu di edukasi tentang betapa pentingnya memberlakukan sistem psbb

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara, bisa dikatakan konstitusi ini adalah dasar negara, tanpa kosntitusi tentu saja masyarakat akan sangat mudah untuk berkonflik karena tidak adanya pegangan dalam hidup bermasyarakat, sebuah negara juga tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa adanya konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya, bisa saja negara itu akan mudah untuk hancur tanpa adanya dasar yang menjadi pegangan hidup.

3. Munculnya radikalisme dan fanatisme agama, sebenarnya undang" telah mengatur dengan baik untuk permasalahan ini, karena sudah dijelaskan dalam undang-undang juga pada alinea ke-empat, tentang dasar negara yakni persatuan bangsa, bagaimana kita bisa menyatukan bangsa jika kita masih memiliki rasa fanatik terhadap agama kita sendiri? tentu saja sudah banyak di edukasi yang diberikan kepada masyarakat, tetapi kembali lagi pada kesadaran diri kita sebagai warga negara, apakah hal itu sudah benar atau belum. Dan kesadaran tentang pengaruh apa saja yang bisa saja terjadi jika kita terhadap teguh terhadap tindakan fanatik tersebut.

4. Sudah bagus, dengan adanya persatuan dan kesatuan,mampu mewujudkan situasi yang aman, damai,tentram dalam sebuah negara. Menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan menghargai dengan sesama mampu menciptakan kehidupan yang seimbang di dalam masyarakat. Jika ada yang harus diperbaiki bukan dari konsep bernegara nya, tetapi pola pikir masyarakat nya, bisakah kita menjaga keutuhan negara ini? karenanya perlu kesadaran pada diri masyarakat tentang hal itu, bagaimana kita harus memiliki toleransi terhadap suku, rasa, agama lain. Bagaimana kita semestinya menjadi warga negara yang baik