Posts made by Josephine Tirza Grace Sitindaon 2251011011

Nama : Josephine Tirza Grace Sitindaon
Npm : 2251011011
Kelas : A

1.setelah membaca artikel tersebut, ada beberapa hal positif yang saya dapatkan yaitu bahwa UU cipta kerja dapat menciptakan lapangan pekerjaan, dapat membuka pertumbuhan bagi ekonomi negara, bisa juga untuk meningkatkan investasi. Adanya kesadaran masyarakat terhadap UU cipta kerja sehingga masyarakat turut andil dalam menolak UU tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Cara DPR harus diperbaiki/dibenahi dalam merumuskan UU, mereka juga harus diharapkan mematuhi konstitusi Indonesia dalam pembuatan UU cipta kerja.

2. hakikat dari konstitusi yaitu hukum suatu negara yang mengatur dan menjelaskan tentang hak & kewajiban masyarakat serta pemerintah. Konstitusi juga menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan, melindungi ham dan kebebasan individua serta memastikan pemerintah bekerja untuk kepentingan publik/masyarakat.
pentingnya konstitusi bagi suatu negara yaitu untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintahan, melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan individu. UUD NRI tahun 1945 juga menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan. Konstitusi memberikan kepastian hukum bagi warga negara, sehingga masyarakat dapat hidup dan berkembang dalam suatu negara yang aman, damai sejahtera.

3. berikut contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional :
- korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
- penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.
Menurut saya, pejabat yang tidak konstitusional layak mendapatkan hukuman yang maksimal, tetapi dia diperbolehkan untuk memperbaiki diri setelah mendapatkan hukuman.
Nama : Josephine Tirza Grace Sitindaon
Npm : 2251011011
Kelas : A

Menurut pendapat saya, dari video yang saya amati bahwa konstitusi merupakan seperangkat peraturan yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara dan mengatur tata cara pemerintahan negara tersebut. serta dalam konstitusi pun memiliki fungsi Fungsi yang dimana untuk membatasi kekuasaan pemerintah serta untuk melindungi hak-hak sipil dan hak asasi serta dalam pembahasan tersebut terdapat pendekatan yuridis normatif dan data yang digunakan sebagai sumber adalah data sekunder. analisis yang dilakukan pun bersifat deskriptif kualitatif, dari analisi tersebut dapat diperoleh informasi bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 sampai saat ini.