Kiriman dibuat oleh Dwi putri Oktavia

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Dwi putri Oktavia -
Nama: Dwi Putri Oktavia
NPM: 2251011031
Kelas: A

1. Hal positif dari artikel adalah upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi dalam meminimalisir penyebaran luas COVID-19. Karena pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia". Dan upaya pemerintah di beberapa daerah dengan penerapan PABB untuk memutus ranati COVID-19.
Konstitusi yang di langgar adalah aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Menurut saya bila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan rapus dan tidak tertata kerena konstitusi memberikan pedoman dan pegangan dalam menjalankan sebuah negara. Tanpa konstitusi negara tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan, dan tanpa konstitusi juga tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Ya, Karena konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3. Beberapa contoh tentang kehidupan bernegara saat ini:
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Karena covid-19 ini kita harus beradaptasi dengan banyak hal seprti tentang kesehatan, tentang kepekaan terhadap sekitar kita dan menyadarkan negara-negara lain untuk menangguhkan sistem kesehatan negara. Lalu apakah pasal-pasal UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut? menurut saya, sudah sangat mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan ini karena, seperti dalam pasal 28 H ayat 1 "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" dan pasal 34 ayat 3 UUD 1945 "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak". Dalam melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara dari ancaman COVID-19 Pemerintah dapat meniru politik hukum negara lain yang sudah terbukti efektif dalam menanggulangi pandemi.

4. Menurut saya, persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa oleh karena itu, cara bangsa Indonesia dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan diantara para warganya adalah dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu apakah ada yang perlu di perbaiki? Tentu ada kerena negara ini semakin moderen menyebabkan memudarnya nilai persatuan dan kesatuan, oleh sebab itu kita harus memperbaikinya dengan cara selalu menjalin rasa kepercayaan, kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan negara. Selalu berupaya untuk dapat saling menghargai satu sama lain antar sesama bangsa yang di mana berlandaskan pada rasa kemanusiaan sehingga dapat mencapai kehidupan yang serasi dan harmonis.