Nama : muhammad ericho matoari
Npm : 2251011004
Kelas :A
Jawaban :
1. Menurut saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut ialah upaya sigap pemerintah Indonesia dalam menangani pencegahan dan penyebarluasan pandemi covid-19, yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang telah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia
(UUD 1945).
Apakah ada konstitusi yang di langgar ? Ya, ada.
Yaitu, UU No. 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penjelasan singkat.
Dalam pelaksanaan PSBB, yang merupakan program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dinilai telah keluar dari nilai HAM dalam menindak pelanggar program tersebut. Serta penerapan PSBB yang cenderung otoritatif sehingga masyarakat menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam program tersebut tidak sepenuhnya menghormati martabat, HAM dan kebebasan seseorang. Hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia pada saat itu tidak diperbolehkan keluar rumah untuk bersosialisasi maupun bekerja, sehingga pada saat itu masyarakat Indonesia yang merupakan negara berkembang, yang tak sedikit penduduknya bermata pencaharian turun ke lapangan (contohnya pedagang kaki lima dan pedagang di pasar) tidak mendapat penghasilan untuk biaya hidup sehari-hari, serta banyak pekerja yang di PHK tanpa pesangon, sedangkan bantuan terutama makanan, dari pemerintah saat itu tidak merata penyebarannya.
2. Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dapat terjadi kekacauan karena tidak adanya hukum dasar yang mengatur negara tersebut. Seperti yang kita ketahui, bahwa konstitusi merupakan sebuah pedoman suatu negara yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak asasi warganegaranya dan dengan tiadanya konstitusi di suatu negara, maka apa yang dicita-citakan masyarakat tidak akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Ya, efektif.
Hal tersebut dikarenakan, konstitusi sebagai alat untuk pengatur organisasi dan sebagai alat untuk menjaga hubungan antar negara. Konstitusi juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
3. Menurut saya, contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi ialah pembulian yang kembali hadir di kalangan anak sekolah. Ada satu kasus yang pernah saya lihat dari video yang diunggah media sosial dari beberapa stasiun berita , yaitu seorang siswi bunuh diri akibat tidak kuat menahan pembulian yang terjadi padanya. Dan pelaku pembulian tersebut ialah teman sekelas korban. Kemudian ada lagi seorang siswa di Palembang yang membunuh temannya karena geram dengan kelakuannya yang sering membuli siswa tersebut.
Namun, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 saya rasa mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah bulliying yang masih dapat dicegah. Pasal terkait Bulliying terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian untuk pelaku yang korbannya sudah meninggal, saya rasa sudah cukup efektif. Karena selain daripada sanksi hukum, pastinya anak tersebut akan mendapat sanksi sosial juga. Namun orang tua harus memperhatikan kondisi mental sang anak agar ia tetap kuat untuk menjalani hidupnya, dengan harapan ia menyadari perasaan korban yang pernah ia bully sebelumnya.
4. Menurut saya konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, merujuk pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika” sangatlah baik yang mana semboyan tersebut memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan tersebut sangat cocok untuk negara Indonesia yang masyarakatnya multikultural. Namun dalam pelaksanaanya, yang perlu diperhatikan adalah kesadaran dari masing masing individu yang seharusnya dan sebaiknya menanamkan rasa saling memiliki dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada, agar benar-benar tercipta persatuan dan kesatuan yang tidak hanya diharapkan para tokoh pendiri bangsa saja namun untuk segenap bangsa Indonesia.