Kiriman dibuat oleh Miftahhudin _2211011154

Nama : Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas : Kelas A

Sebagai sebuah konsep, kearifan budaya lokal merujuk pada nilai-nilai, norma-norma, tradisi, dan praktik-praktik yang diwariskan dari generasi ke generasi di suatu komunitas atau wilayah tertentu. Kearifan budaya lokal dapat menjadi perekat identitas bangsa karena ia mencerminkan nilai-nilai yang dianggap penting dan dihargai oleh masyarakat suatu negara.
Melalui pemahaman dan penghormatan terhadap kearifan budaya lokal, masyarakat dapat memperkuat persatuan dan toleransi antar kelompok, serta memperkuat rasa kebanggaan terhadap identitas nasional.
Sebagai mahasiswa, saya tidak memiliki kearifan budaya lokal tertentu karena saya diciptakan untuk melayani semua orang tanpa pandang bulu.
Nama : Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas : Kelas A

Dari video tersebut dapat saya simpulkan bahwa dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, diberlakukan kembali UUD 1945 namun dengan perubahan, yang sebelumnya UUD 1945 tidak ada penjelasan menjadi ada penjelasan di lampiran UUD 1945 .

Untuk konstitusi yang menjadi pegangan dan pedoman Indonesia sekarang ialah naskah UUD 1945 dan UUD 1959 ditambah 4 lampiran . Amandemen yang merupakan lampiran terdiri dari naskah sendiri dan naskah utama/orisinal. Yang mana terdapat masalah pada aturan tambahan Pasal 2 ayat terakhir UUD 1945. Menurut Pasal 2 aturan tambahan yang diputuska di perubahan ke-4 Tahun 2002, pengertian konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan ialah dengan ditetapkannya UUD NRI 1945 yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Tetapi ada kesepakatan ke-2 yang disepakati Tahun 1999 merupakan materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 yang dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Miftahhudin _2211011154 -
Nama: Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas: PKN A

1. Berdasarkan artikel tersebut, saya dapat mempertimbangkan secara positif upaya pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari wabah Covid-19, dimana pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial yang komprehensif, yang biasa dikenal dengan PSBB. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung upaya pemerintah. Jika ada orang yang melanggar maka dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, orang memiliki hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, dan orang adalah makhluk sosial dan makhluk sosial tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya.

2. Menurut pendapat saya, konstitusi memainkan peran yang sangat penting dalam membimbing dan mengarahkan pelaksanaan kekuasaan negara. Oleh karena itu, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, sistem di sana dapat menjadi kusut, tidak stabil, kacau, bahkan berujung pada kehancuran. Tanpa konstitusi, negara tidak akan mencapai tujuannya untuk memenuhi harapan rakyatnya, juga tidak akan mengatur hak-hak dasar warga negara.

3. Contoh tantangan kehidupan modern berbangsa dan bernegara adalah masuknya budaya Barat di Indonesia. Tentu saja hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, khususnya budaya Indonesia itu sendiri. Ancaman selanjutnya adalah maraknya paham ekstrimisme dan komunisme yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Saya kira sebagai bangsa Indonesia yang berbeda suku dan budaya, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang cinta kasih. Oleh karena itu, jika kita harus bersatu dan menerapkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, seperti saling menghormati, kita tidak bisa menghancurkan bangsa Indonesia untuk mencapai perdamaian.