Kiriman dibuat oleh Miftahhudin _2211011154

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Miftahhudin _2211011154 -
Nama : Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas : A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusional sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusional tersebut merupakan akibat dari perubahan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia. Amandemen konstitusi juga dipandang sebagai peluang untuk mengatasi kekurangan sistem administrasi saat ini. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak itu, beberapa amandemen konstitusi telah dibuat. Berikut ini beberapa perubahan:

1). Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949 setelah Indonesia menjadi negara kesatuan yang merdeka dan konstitusional secara de facto.
2). Pada tahun 1950 diadopsi konstitusi baru yang dikenal dengan UUDS 1950.
3). Konstitusi ini hanya bertahan beberapa tahun, namun karena Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan presiden pada tahun 1959, membatalkan konstitusi dan memperkenalkan sistem pemerintahan baru yang disebut Demokrasi Terpimpin.
4). Perubahan konstitusi selanjutnya terjadi pada tahun 1966 setelah Presiden Sukarno digulingkan oleh militer dan digantikan oleh Jenderal Suharto. Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 1966 dikenal sebagai UUDS 1966.

Konstitusi itu memberi presiden kekuasaan yang lebih besar dan membentuk sistem pemerintahan otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru. Konstitusi baru diadopsi kembali pada tahun 1998 setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru. UUD baru ini dikenal dengan UUD 1945 karena banyak pasal UUD sebelumnya yang dipertahankan. Konstitusi ini memberi rakyat lebih banyak kebebasan dan membatasi kekuasaan presiden. Sejak itu, konstitusi telah beberapa kali diubah, termasuk pada tahun 2002, 2010, dan 2019

Sumber literasi : 
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Miftahhudin _2211011154 -
Nama : Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas : A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusional sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusional tersebut merupakan akibat dari perubahan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia. Amandemen konstitusi juga dipandang sebagai peluang untuk mengatasi kekurangan sistem administrasi saat ini. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak itu, beberapa amandemen konstitusi telah dibuat. Berikut ini beberapa perubahan:

1). Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949 setelah Indonesia menjadi negara kesatuan yang merdeka dan konstitusional secara de facto.
2). Pada tahun 1950 diadopsi konstitusi baru yang dikenal dengan UUDS 1950.
3). Konstitusi ini hanya bertahan beberapa tahun, namun karena Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan presiden pada tahun 1959, membatalkan konstitusi dan memperkenalkan sistem pemerintahan baru yang disebut Demokrasi Terpimpin.
4). Perubahan konstitusi selanjutnya terjadi pada tahun 1966 setelah Presiden Sukarno digulingkan oleh militer dan digantikan oleh Jenderal Suharto. Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 1966 dikenal sebagai UUDS 1966.

Konstitusi itu memberi presiden kekuasaan yang lebih besar dan membentuk sistem pemerintahan otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru. Konstitusi baru diadopsi kembali pada tahun 1998 setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru. UUD baru ini dikenal dengan UUD 1945 karena banyak pasal UUD sebelumnya yang dipertahankan. Konstitusi ini memberi rakyat lebih banyak kebebasan dan membatasi kekuasaan presiden. Sejak itu, konstitusi telah beberapa kali diubah, termasuk pada tahun 2002, 2010, dan 2019

Sumber literasi : http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Miftahhudin _2211011154 -
Nama : Miftahhudin
NPM : 2211011154
Kelas : A
1. Menurut saya, artikel tersebut mencakup beberapa poin positif seperti meningkatkan fleksibilitas kerja, menciptakan lapangan kerja bagi pekerja berketerampilan rendah, dan melindungi pekerja. Pekerja tidak tetap tidak dilindungi oleh undang-undang perburuhan yang lama. Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Hukum tidak hanya bermasalah pada bentuk atau bentuk, tetapi juga materi atau isi. Menurut siaran pers koalisi Psta Mahkamah Konstitusi tahun 2020, undang-undang tersebut dirancang dengan tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan urgensi pandemi, yang tidak menunjukkan rasa krisis, kebutuhan yang jelas untuk mengubah ketentuannya, dan sebaliknya. untuk prinsip

2. Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang berisi tentang prinsip-prinsip dasar yang mengatur suatu negara. Konstitusi menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta perlindungan hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat. Konstitusi juga dapat menjadi landasan bagi pembentukan undang-undang dan regulasi lainnya. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:
-Menetapkan prinsip-prinsip dasar negara yang menjadi dasar bagi seluruh aktivitas pemerintahan dan masyarakat.
-Melindungi hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat.
-Menjamin keamanan dan stabilitas negara dengan menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan.
-Memberikan dasar bagi proses pembuatan undang-undang dan regulasi lainnya.
-Memberikan jaminan bagi adanya pemerintahan yang demokratis dan transparan, serta memberikan landasan bagi pelaksanaan pemilihan umum

3. Contoh perilaku nya ialahh KKN, jika pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran yang serius, maka pejabat negara tersebut harus mendapat hukuman maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, jika pelanggarannya masih dapat diperbaiki dan pejabat negara tersebut bersedia memperbaiki perilakunya, maka dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Namun demikian, apapun hukuman yang diberikan harus adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku