Nama : Hamidah Nurhayati
NPM : 2211011157
Kelas : A
Berdasarkan apa yang telah saya baca, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. dan perubahan MPRS Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan dilakukan karena MPRS Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.