Nama: Rizky Kurniawan
NPM: 2251011042
Kelas: A
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain perubahan sosial-politik, perubahan kekuasaan, dan dinamika ekonomi.
1. Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1949, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pada saat itu, Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) digantikan oleh Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Perubahan ini terjadi karena adanya desakan dari negara-negara bagian yang membentuk RIS untuk memperoleh otonomi yang lebih besar.
2. Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1950, ketika Indonesia mengubah sistem pemerintahannya dari sistem parlementer menjadi presidensial. Perubahan ini terjadi karena adanya keinginan untuk memperkuat kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
3. Periode ketiga perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia mengubah sistem pemerintahannya dari sistem presidensial menjadi sistem demokrasi terpimpin. Perubahan ini terjadi karena adanya keinginan untuk mengurangi kekuasaan presiden dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada DPR.
4. Periode keempat perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1966, ketika Indonesia mengalami perubahan kekuasaan dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto. Konstitusi UUDS 1950 digantikan oleh Konstitusi UUD 1945 yang telah direvisi. Perubahan ini terjadi karena adanya keinginan untuk mengubah konstitusi yang telah dianggap kuno dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
5. Periode Konstitusi kelima UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.