Posts made by Muhammad Dirmansyah 2251011039

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Muhammad Dirmansyah 2251011039 -
Nama : Muhammad Dirmansyah
Npm : 2251011039
Kls : A
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia menjalankan sistem parlementer yang mengalami banyak masalah. Pada akhirnya, pada tanggal 27 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk federasi. Konstitusi RIS dibentuk untuk mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah otonom. Namun, konstitusi RIS hanya bertahan selama kurang dari satu tahun karena dinilai tidak efektif.

Konstitusi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia membentuk Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang menggantikan konstitusi RIS. Konstitusi UUDS 1950 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menetapkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini bertahan selama 9 tahun dan mengalami beberapa amendemen.

Konstitusi UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang)
Pada tanggal 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang telah ditetapkan pada saat kemerdekaan. Konstitusi UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menetapkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen untuk mengakomodasi perkembangan situasi politik dan sosial di Indonesia.

Perubahan Konstitusi pada Era Reformasi (1998 - sekarang)
Setelah reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia mengalami beberapa perubahan pada konstitusinya, termasuk menghapuskan ketentuan yang memberikan kekuasaan terlalu besar kepada presiden, memberikan hak suara kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, serta mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia.

Demikianlah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia. Setiap perubahan konstitusi mencerminkan situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berubah di Indonesia

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Muhammad Dirmansyah 2251011039 -
Nama : Muhammad Dirmansyah
Npm : 2251011039
Kls : A
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang terjadi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Indonesia menjalankan sistem parlementer yang mengalami banyak masalah. Pada akhirnya, pada tanggal 27 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk federasi. Konstitusi RIS dibentuk untuk mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah otonom. Namun, konstitusi RIS hanya bertahan selama kurang dari satu tahun karena dinilai tidak efektif.

Konstitusi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia membentuk Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang menggantikan konstitusi RIS. Konstitusi UUDS 1950 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menetapkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini bertahan selama 9 tahun dan mengalami beberapa amendemen.

Konstitusi UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang)
Pada tanggal 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang telah ditetapkan pada saat kemerdekaan. Konstitusi UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menetapkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen untuk mengakomodasi perkembangan situasi politik dan sosial di Indonesia.

Perubahan Konstitusi pada Era Reformasi (1998 - sekarang)
Setelah reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia mengalami beberapa perubahan pada konstitusinya, termasuk menghapuskan ketentuan yang memberikan kekuasaan terlalu besar kepada presiden, memberikan hak suara kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, serta mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia.

Demikian beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia. Setiap perubahan konstitusi mencerminkan situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berubah di Indonesia

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Dirmansyah 2251011039 -
Nama : Muhammad Dirmansyah
Npm : 2251011039
Kls : A
1). hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah masyarakat Indonesia bisa nguraikan pendapat tentang isu terkini, masyarakat bisa semakin peduli dengan adanya undang undang baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masyarakat sadar tentang pentingnya proses pemunculan undang-undang baru.

hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara terkait artikel tersebut adalah pemerintah tidak boleh mengeluarkan sebuah peraturan peraturan yang tidak adil bagi masyarakat, pemerintah harus bersikap bijak dalam menetapkan undang-undang.

2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara yang menentukan bentuk pemerintahan, kekuasaan dan hak asasi warga negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia adalah untuk memberikan landasan dan jaminan bagi kebebasan, kesetaraan, dan keadilan bagi seluruh warga negara, serta mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat

3. Perilaku penjabat negara yang tidak konsitusional adalah pejabat yang tidak mementingkan hak asasi, melakukan berbagai kecurangan seperti korupsi, suap, dan memonopoli seluruh aspek bidang yang ada di negaranya
Solusinya adalah dengan pemberian sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar tanpa memandang bulu agar dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.