indonesia mengalami perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor eksternal dan internal yang manaini dipengaruhi oleh kondisi politik dan hukum indonesia pada saat itu yang dimana itu bisa menyebabkan perubahan konstitusi
PERIODE PERTAMA : UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensiil, dalam arti bahwa para menteritidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindaksebagai pembantu presiden
PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945 - 17 AGUSTUS 1950)
Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.
PERIODE KETIGA; UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
Menetapkan pembubaran Konstituante
Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
PERIODE KEEMPAT : UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik
PERIODE KELIMA: UUD 1945 ORDE BARU (1966-1998)
Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial.
PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG)
Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
PERIODE PERTAMA : UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensiil, dalam arti bahwa para menteritidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindaksebagai pembantu presiden
PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945 - 17 AGUSTUS 1950)
Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.
PERIODE KETIGA; UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
Menetapkan pembubaran Konstituante
Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
PERIODE KEEMPAT : UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik
PERIODE KELIMA: UUD 1945 ORDE BARU (1966-1998)
Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial.
PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG)
Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.