Posts made by Fitriani 2211031165

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Fitriani 2211031165 -
Nama; FITRIANI
NPM; 2211031165

1. Dalam berita diatas menyatakan bahwa melibatkan anak-anak dalam kegiatan demontrasi termasuk dalam kasus kesploitasi anak. Saya pribadi setuju dengan hal tersebut, kerena tujuan dari demo adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Hal tersebut tentunya harus didasari pemahaman para demonstran tentang apa yang mereka aspirasikan. Jika melibatkan anak-anak yang tidak mengerti apa-apa dalam demo, hal tesebut dapat dilatan sebagai eksploitasi kepada anak-anak.
Hal posotif yang dapat saya ambil dari berita di atas adalah, bahwa hak manusia untuk berpendapat harus dihargai, termasuk dalam kegiatan demo. Namun, melalukan demo juga harus dengan tertib karena menjaga lingkungan demo tetap aman dan tertib akan membuat proses demontrasi berjalan kondusif.

2. Sering kali kita melihat aksi aspirasi di depan umum yang berujung ricuh. Hal tersebut biasanya dipicu oleh aksi demonstran yang tidak disiplin atau melakukan pengrusakan fasilitas umum tempat demo. Aksi para oknum yang berusaha menerobos keamanan tempat demo juga dapat memicu aksi bentrok antar petugas keamanan dengan para demonstran.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan;
- Sesuai Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sebelum melakukan demo, para demonstran harus melakukan pengajuan izin tempat demo sehingga pihak berwajib dapat memantau aksi demo dengan tertib
-Setiap demonstran harus memiliki penanggung jawab yang dapat mengatur para peserta demonstran agar dapat kondusif.
- Demonstran memlakukan persiapan tentang apa yanga akan mereka aspirasikan terlebih dahulu agar proses demo dan penyampaian aspirasi berjalan teratur.
- Sebagai pihak berwenang pun harus memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
- Setiap para demonstran tidak boleh membuat ricuh atau merusak lingkungan tempat demo, jika hal tersebut terjadi pihak keamanan demo dapat melakukan pembubaran karena demo yang sudah tidak lagi teratur.

3. Menurut UU No.39 Tahun1999 tentang HAM, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hal tersebut berarti, agar terlaksananya hak asasi manusia maka kita juga harus melaksanakan kewajiban dasar manusia. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat. Oleh karena itu, Kewajiban bukan menjadikan hak kita dibatasi, namun karena adanya kewajiban tersebut kita memiliki Hak. Ketika kita telah melaksanakan kewajiban, maka kita memiliki hak atas hal tersebut, begitu pula ketika kita memiliki hak, maka otomatis kita mempunyai kewajiban. Seperti contohnya, ketika seorang telah melaksanakan kewajibannya berkerja dan bertanggung jawab ketika di kantor, maka dia memiliki hak untuk mendapatkan gaji atas kewajiban yang telah dia laksanakan. Atau ketika seseorang telah melaksankan kewajibannya untuk menghormati agama yang di anut orang lain, maka dia berhak dan memiliki hak untuk dihormati atas agama yang dia anut.
Jika seseorang memiliki kewajiban tetapi tidak punya hak, ini bersifat tidak manusiawi atau tidak bermoral. Sebaliknya, apabila seseorang mempunyai hak tetapi tidak punya kewajiban, ini adalah hal yang tidak adil dan sia-sia.
Nama; Fitriani
NPM; 2211031165
Kelas; Pendidikan Kewargaan B

Ada perbedaan antara UU pengesahan 18 agustus 1945 dengan versi UUD yang berlaku saat ini.Indonesia mengalami 4 kali pergantian bentuk kewarganegaraan. Pertama yaitu UUD 1945 pada saat kemerdakaan tahun 1945, Kedua RIS yaitu Republik Indonesia Serikat, Ketiga UUDS 1950, Keempat UUD 1945, versi 5 juli 1959.

Perbedaan UU pengesahaan 18 agustus 1945 dengan UU 5 Juili 1959 ada pada lampirannya yang tidak terpisahkan.
Saat ini yang berlaku atau yang menjadi pegangan adalah uu versi 5 juli 1945 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Lalu ada tambahan penjelasan UUD dimasukan kedalam pembukaan UUD menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari konstitusi, dan yang terakhir kesepakatan bahwa materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukan dalam pasal-pasal UUD.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Fitriani 2211031165 -
Nama; FITRIANI
NPM; 2211031165
MKU B Pendidikan Kewarganegaraan

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah, bahwa menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal adalah halk yang sayang penting, agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Namun, disisi lain sebagai manusia yang tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban, kita seharusnya bertindak patuh pada kewajiban kuta yakni menaati seluruh peraturan dan kebijakan pemerintah. Apalagi kebijkan tersebut dalam hal kesejahteraan masayarakat itu sendiri. Dilain sisi, kerja sama antara negara dan warga juga hal yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan bersama.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan banyak mengalami konflik serta akan kesulitan dalam mewujudkan tujuan mereka. Karena kontitusi adalah sebuah pedoman dalam menjalankan suatu tata negara. Kontutusi tentunya merupakan hal efektif yang dapat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena, kontitusi merukan hal yang fleksible, sehingga setiap pedomannya di atur dan disesuaikan sedemikian rupa sesuai dengan keadaan dan kebutuhan suatu negara.

3. Salah satu tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah sikap masyarakatnya yang banyak mengadopsi kebudayaan luar. Tentunya hal tersebut perlu di antisipasi karena ditakutkan, hal tersebut semakin lama akan melunturkan kebudayaan bangsa. Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah memiliki konstitusi yaitu UU 1945 pasal 32 ayat 1 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” dalam pasal tersebut kita sebagai warga negara diberi hak untuk melakukan pengembangan kebudayaan kita agar kebudayaan tersebut tidak luntur. Lalu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dalam Pasal 85 yang berbunyi “Untuk pemberdayaan Industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.” Dalam tersebut mengatur warga negaranya untuk mencintai produk dalam negri sehingga kita tidak hanya lebih mencintai produk luar negri.

4. Menurut saya konsep bangsa Indonesia saat ini dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang baik. Karena bangsa Indonesia memiliki konsep persatuan "'Bhineka Tunggal Ika', dimana dalam konsep ini menjunjung tinggi persatuan. Meskipun bangsa Indonesia berbeda-beda, baik itu suku, agama, kebudayaan, latar belakang, namun bangsa Indonesia tetap satu diatas perbedaaan tersebut.