Nama; FITRIANI
NPM; 2211031165
1. Dalam berita diatas menyatakan bahwa melibatkan anak-anak dalam kegiatan demontrasi termasuk dalam kasus kesploitasi anak. Saya pribadi setuju dengan hal tersebut, kerena tujuan dari demo adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Hal tersebut tentunya harus didasari pemahaman para demonstran tentang apa yang mereka aspirasikan. Jika melibatkan anak-anak yang tidak mengerti apa-apa dalam demo, hal tesebut dapat dilatan sebagai eksploitasi kepada anak-anak.
Hal posotif yang dapat saya ambil dari berita di atas adalah, bahwa hak manusia untuk berpendapat harus dihargai, termasuk dalam kegiatan demo. Namun, melalukan demo juga harus dengan tertib karena menjaga lingkungan demo tetap aman dan tertib akan membuat proses demontrasi berjalan kondusif.
2. Sering kali kita melihat aksi aspirasi di depan umum yang berujung ricuh. Hal tersebut biasanya dipicu oleh aksi demonstran yang tidak disiplin atau melakukan pengrusakan fasilitas umum tempat demo. Aksi para oknum yang berusaha menerobos keamanan tempat demo juga dapat memicu aksi bentrok antar petugas keamanan dengan para demonstran.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan;
- Sesuai Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sebelum melakukan demo, para demonstran harus melakukan pengajuan izin tempat demo sehingga pihak berwajib dapat memantau aksi demo dengan tertib
-Setiap demonstran harus memiliki penanggung jawab yang dapat mengatur para peserta demonstran agar dapat kondusif.
- Demonstran memlakukan persiapan tentang apa yanga akan mereka aspirasikan terlebih dahulu agar proses demo dan penyampaian aspirasi berjalan teratur.
- Sebagai pihak berwenang pun harus memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
- Setiap para demonstran tidak boleh membuat ricuh atau merusak lingkungan tempat demo, jika hal tersebut terjadi pihak keamanan demo dapat melakukan pembubaran karena demo yang sudah tidak lagi teratur.
3. Menurut UU No.39 Tahun1999 tentang HAM, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hal tersebut berarti, agar terlaksananya hak asasi manusia maka kita juga harus melaksanakan kewajiban dasar manusia. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat. Oleh karena itu, Kewajiban bukan menjadikan hak kita dibatasi, namun karena adanya kewajiban tersebut kita memiliki Hak. Ketika kita telah melaksanakan kewajiban, maka kita memiliki hak atas hal tersebut, begitu pula ketika kita memiliki hak, maka otomatis kita mempunyai kewajiban. Seperti contohnya, ketika seorang telah melaksanakan kewajibannya berkerja dan bertanggung jawab ketika di kantor, maka dia memiliki hak untuk mendapatkan gaji atas kewajiban yang telah dia laksanakan. Atau ketika seseorang telah melaksankan kewajibannya untuk menghormati agama yang di anut orang lain, maka dia berhak dan memiliki hak untuk dihormati atas agama yang dia anut.
Jika seseorang memiliki kewajiban tetapi tidak punya hak, ini bersifat tidak manusiawi atau tidak bermoral. Sebaliknya, apabila seseorang mempunyai hak tetapi tidak punya kewajiban, ini adalah hal yang tidak adil dan sia-sia.
NPM; 2211031165
1. Dalam berita diatas menyatakan bahwa melibatkan anak-anak dalam kegiatan demontrasi termasuk dalam kasus kesploitasi anak. Saya pribadi setuju dengan hal tersebut, kerena tujuan dari demo adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Hal tersebut tentunya harus didasari pemahaman para demonstran tentang apa yang mereka aspirasikan. Jika melibatkan anak-anak yang tidak mengerti apa-apa dalam demo, hal tesebut dapat dilatan sebagai eksploitasi kepada anak-anak.
Hal posotif yang dapat saya ambil dari berita di atas adalah, bahwa hak manusia untuk berpendapat harus dihargai, termasuk dalam kegiatan demo. Namun, melalukan demo juga harus dengan tertib karena menjaga lingkungan demo tetap aman dan tertib akan membuat proses demontrasi berjalan kondusif.
2. Sering kali kita melihat aksi aspirasi di depan umum yang berujung ricuh. Hal tersebut biasanya dipicu oleh aksi demonstran yang tidak disiplin atau melakukan pengrusakan fasilitas umum tempat demo. Aksi para oknum yang berusaha menerobos keamanan tempat demo juga dapat memicu aksi bentrok antar petugas keamanan dengan para demonstran.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal seperti itu, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan;
- Sesuai Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sebelum melakukan demo, para demonstran harus melakukan pengajuan izin tempat demo sehingga pihak berwajib dapat memantau aksi demo dengan tertib
-Setiap demonstran harus memiliki penanggung jawab yang dapat mengatur para peserta demonstran agar dapat kondusif.
- Demonstran memlakukan persiapan tentang apa yanga akan mereka aspirasikan terlebih dahulu agar proses demo dan penyampaian aspirasi berjalan teratur.
- Sebagai pihak berwenang pun harus memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
- Setiap para demonstran tidak boleh membuat ricuh atau merusak lingkungan tempat demo, jika hal tersebut terjadi pihak keamanan demo dapat melakukan pembubaran karena demo yang sudah tidak lagi teratur.
3. Menurut UU No.39 Tahun1999 tentang HAM, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hal tersebut berarti, agar terlaksananya hak asasi manusia maka kita juga harus melaksanakan kewajiban dasar manusia. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat. Oleh karena itu, Kewajiban bukan menjadikan hak kita dibatasi, namun karena adanya kewajiban tersebut kita memiliki Hak. Ketika kita telah melaksanakan kewajiban, maka kita memiliki hak atas hal tersebut, begitu pula ketika kita memiliki hak, maka otomatis kita mempunyai kewajiban. Seperti contohnya, ketika seorang telah melaksanakan kewajibannya berkerja dan bertanggung jawab ketika di kantor, maka dia memiliki hak untuk mendapatkan gaji atas kewajiban yang telah dia laksanakan. Atau ketika seseorang telah melaksankan kewajibannya untuk menghormati agama yang di anut orang lain, maka dia berhak dan memiliki hak untuk dihormati atas agama yang dia anut.
Jika seseorang memiliki kewajiban tetapi tidak punya hak, ini bersifat tidak manusiawi atau tidak bermoral. Sebaliknya, apabila seseorang mempunyai hak tetapi tidak punya kewajiban, ini adalah hal yang tidak adil dan sia-sia.