Nama: FITRIANI
NPM: 2211031165
Kelas: MKU PKN Akuntansi B
1. Munculnya isu pengesahan UU Cipta Kerja di situasi pandemi tentunya merupakan hal yang kurang tepat. Karena hal tersebut memicu unjuk rasa dari berbagai pihak yang menentang adanya UU Cipta Kerja. Sisi positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah, terlihat kepedulian dan rasa demokrasi yang melekat pada mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi masyrakat. Selain itu, keputusan pemerintah tentang metode penyampaian aspirasi melalui kajian kajian intelektuitas yang nantinya akan diteruskan pada pihak DPR merupakan keputusan yang baik untuk mencegah penularan virus covid-19 mengingat situasi Indonesia yang masih ditengah pandemi covid-19, meskipun masih adanya pihak-pihak yang menjadi oknum.
2. Melakukan aksi demonstrasi dengan merusak fasilitas umum, menurut saya merupakan hal yang tidak baik. Karena para demonstran tidak betanggung jawab, serta tidak dapat menjalankan hak mereka dengan tertib. Melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi tentunya dapat di lakukan dengan beberapa pilihan, pertama menyalurkan aspirasi memalui pemerintah tanpa turun ke lapangan. Keddua jika masih ingin melakukan aksi demo di jalan, maka harus dilakukannya persiapan yang lebih terencana, agar demo berjalan kondusif dan lebih tertib. Menyiapkan alat-alat sepercti masker dan handsanitizer, serta adanya pengawasan agak tidak tumbulnya kerumunan yang sangat berhimpitan.
3. Untuk mengatasi konfil keseimbangan antara buruh dan penguasaha tentunya diperlukan pemerintah dalan menengahi konflik ini. Adanya hak dan kewajiban juga menjadi solusi, karena ketika setiap pengusaha atau butuh menaati hak dan kewajiban masing-masing dari mereka makan konflik ini tidak akan terjadi. Contoohnya buruh menaati kewajiban mereka bekerja sesuai waktu pada perusahaan, sehingga perusahaan tentunya harus menaati kewajiban mereka untuk menggaji buruh sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan. Negoisasi dalam hubungan kerja juga dapat dilakukan, sehingga tidak akan ada pihak-pihak yang merasa diberatkan.
4. Salah satu hal yang membuat kurang sadarnya masyarakat akan hak dan kewajiban adalah karena ketidaktahuan mereka terhadap hal tersebut. Oleh karena itu salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban pada diri warga negara adalah dengan cara melakukan sosialisai tentang apa itu HAM kepada masyarakt, selain itu memasukan pengajran HAM di dunia pendidikan juga di perlukan. Sehingga ketahuan warga negara akan adanya HAM akan meningkatkan kesadaran mereka tentang Hak dan Kewajiban.