གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Putri Novianti

Nama : Putri Novianti
NPM : 2216041114
Kelompok 1

Izin menjawab
Jika bertanya apakah pemerintah Indonesia telah menerapkan 4 cara optimalisasi pemberantasan korupsi jawabannya adalah ya, karena pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan beberapa tindakan pencegahan korupsi antara lain:
1. Membentuk Lembaga Anti Korupsi
Salah satu cara  memberantas korupsi adalah dengan mendirikan organisasi independen yang didedikasikan untuk pemberantasan korupsi, seperti ombudsman. Salah satu peran ombudsman adalah mendidik masyarakat dan menyadarkan mereka akan hak mereka dalam perlakuan yang baik, jujur dan efektif.

2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk menyatakan dan mengungkapkan jumlah kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau  kewajaran peningkatan  kekayaan mereka, terutama jika terjadi peningkatan  kekayaan setelah selesainya tugas. Kesulitan muncul ketika kekayaan yang diperoleh melalui korupsi ditransfer ke orang lain, seperti anggota keluarga.

3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak  akses  informasi kepada masyarakat. Harus ada sistem agar publik (termasuk media) berhak meminta semua informasi mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan banyak orang. Hal ini dapat meningkatkan kemauan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan dan mengimplementasikannya secara transparan. Selain itu, ada cara lain yaitu menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Mekanisme harus dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan kasus korupsi yang diketahuinya.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami dari kelompok 1
Dengan anggota sebagai berikut :

1. Dimas Anugrah Pratama (2216041109)
2. M.Asyril Fajri (2216041083)
3. Ubaidillah Afif Nugroho (2216041095)
4. Nurmakia Hepi (2216041111)
5. Apriyana Borusimbolon (2216041112)
6. Alya septiani (2216041113)
7. Putri Novianti (2216041114)
8. Aprilia Friska dika lesmana (2216041115)
9. Cerli Mizral (2216041119)

akan membagikan materi hasil diskusi kami tentang Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Publik yang berjudul "Korupsi Jalan Nasional di Lampung Rugikan Negara Rp 29,2 Miliar".
Bagi teman-teman yang ingin menanggapi atau bertanya dipersilahkan

Sekian terimakasih

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Putri Novianti
NPM : 2216041114

1. Kedudukan Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya. Jika berdasarkan hukum publik negara, provinsi dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintah, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah.

2. Wewenang Pemerintah
Pemerintah memiliki kewenangan yang cukup luas dalam mengatur dan mengambil keputusan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan negara. Asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

3. Tindakan Hukum Pemerintah
Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang diambil oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan Pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen).

Asas-asas umum Pemerintahann yang baiik di indonesia, macam-macam AAUPB
menurut Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun
1. Asas kepaslian hukum
2. Asas keseimbangan
3. Asas kesamaan dalam mengambil kepuĨusan
4. Asas berlindak cermal
5. Asas molivasi untuk setiap pengurusan
6. Asas Ĩidak mencampuradukan kewenangan
7. Asas permainan yang layak
8. Asas keadilan dan kewajaran
9. Asas kepercayaan dan menggapai pengharapan yang wajar
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang baik
11. Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
12. Asas kebijaksanaan

Nama : Putri Novianti

NPM : 2216041114

Kelas : Reguler C

Menurut beberapa referensi yang telah saya baca hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran hukum administrasi negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Hukum administrasi negara sejatinya melihat perbuatan pemerintah dari segi hukum, yang memiliki akibat akibat dari hukum tersebut. Dan akibat dari hal itu berupa hak dan kewajiban baik yang memperoleh pelaku perbuatan maupun kepada siapa yang dituju perbuatan itu. Hal ini dapat terjadi baik kepada pihak yang membuat aturan hukum ataupun kepada pihak yang diperintah dan menjadi subjek penataan hukum pemerintahan.Namun untuk mengetahui seberapa besar konsekuensi tersebut harus dipahami melalui kacamata pemerintahan tentang mengapa penataan tersebut perlu dilakukan hingga meminimalkan konsekuensi dalam penerapannya. Dan untuk memahami perbuatan pemerintahan ini maka perlu terlebih dahulu memahami mandat dari pemerintahan dalam konteks hukum yang berlaku. Yang pada menuntut pemahaman atas konsep pemerintah dan dalam kaitannya sebagai suatu studi. Kajian hukum administrasi negara yang mencakup aspek kerja pemerintahan berupa mandat penyelenggaraan pemerintahan berupa setiap tindakan dan ketetapan pemerintahan melalui mekanisme pengaturan hukum menjadi ruang lingkup yang tak terbantahkan dari hukum administrasi negara.Penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini harus memiliki landasan yang tetap melalui hukum yang telah di tetapkan sebagai landasan normatif dan bertanggungjawab. Selanjutnya hukum administrasi negara juga dimaknai segala hal yang termasuk di dalamnya  hubungan otoritas yang bersifat istimewa yang terwujud dalam keputusan otoritas sepihak yang diambil dan diberlakukan terhadap warga negara. Adapun ruang lingkup dari hukum administrasi negara adalah bertalian erat dengan mandat dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, hubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan Jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri. Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara ikut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks.