Nama : Putri Novianti
NPM : 2216041114
Kelas : Reguler C
Menurut seorang akademis dari FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan. Beliau berpendapat mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang bahwa terdapat satu faktor penting seseorang mampu memenangkan Pilwalkot yaitu tingkat kinerja dan tingkat popularitas seseorang. Dalam konteks ini siapa pun yang maju dalam Pilwalkot 2024 harus mempunyai modal logistik yang besar dengan cara adanya daya dukung popularitas serta elektabilitas yang tinggi. Menurut Dedy Hermawan Pilwalkot 2024 ini harus bebas dari adanya “Money Politik” dan kembali kepada adu gagasan dalam perspektif.
Dalam pandangan hukum administrasi negara pemilu ini berkaitan dengan adanya prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini karena di Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi dan menekankan tindakan hukum dalam pemerintahannya. Terdapat hubungan yang tidak bisa dipisahkan antara demokrasi dan hukum karena demokrasi tanpa adanya kontrol hukum ataupun sebaliknya akan mengakibatkan terjadinya kehilangan makna dan arah. Dalam konteks pemilu masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam mengontrol elit politik. Keinginan dan kepentingan masing-masing masyarakat akan menentukan siapa calon pejabat publik kedepannya sesuai kehendak masyarakat. Sehingga diperlukan adanya sosialisasi baik dari calon pejabat ataupun masyarakat agar pemilu tersebut dapat berjalan secara transparan, jujur dan adil. Selain itu, Pilwalkot ini telah diatur dalam UU tentang Pemilihan Kepada Daerah (PILKADA) yaitu UU No. 10 Tahun 2016. Hal-hal ini dirancang untuk memastikan integritas dan adanya transparansi dalam pemilihan dan mencegah terjadinya pelanggaran seperti kampanye, manipulasi ataupun kecurangan lainnya. Selain itu harus memperhatikan prinsip lain seperti keadilan, proporsionalitas dan akuntabilitas. Dalam pemilihan wali kota harus didasari oleh prinsip-prinsip tersebut. Sehingga dari pernyataan tersebut hukum administrasi negara akan lebih berfokus pada aspek hukum, prosedur, demokratis dan prinsip-prinsip yang terkait dengan pemilihan wali kota serta prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan hukum administrasi negara. Tugas utama penyelenggara pemilu adalah mengatur dan mengontrol proses pemilu agar berjalan lancar dan adil. Hukum tata negara juga memuat mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, misalnya melalui pengadilan tata usaha negara atau lembaga penyelesaian sengketa pemilu. Tujuan dari prosedur perselisihan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan penilaian yang sah. Secara umum, Pilwalkot memiliki hubungan yang erat dengan hukum administrasi negara karena mencakup aspek-aspek seperti hukum pemilu, asas-asas ketatanegaraan, peran penyelenggara pemilu, penyelesaian sengketa dan implementasi program dan kebijakan.
NPM : 2216041114
Kelas : Reguler C
Menurut seorang akademis dari FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan. Beliau berpendapat mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang bahwa terdapat satu faktor penting seseorang mampu memenangkan Pilwalkot yaitu tingkat kinerja dan tingkat popularitas seseorang. Dalam konteks ini siapa pun yang maju dalam Pilwalkot 2024 harus mempunyai modal logistik yang besar dengan cara adanya daya dukung popularitas serta elektabilitas yang tinggi. Menurut Dedy Hermawan Pilwalkot 2024 ini harus bebas dari adanya “Money Politik” dan kembali kepada adu gagasan dalam perspektif.
Dalam pandangan hukum administrasi negara pemilu ini berkaitan dengan adanya prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini karena di Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi dan menekankan tindakan hukum dalam pemerintahannya. Terdapat hubungan yang tidak bisa dipisahkan antara demokrasi dan hukum karena demokrasi tanpa adanya kontrol hukum ataupun sebaliknya akan mengakibatkan terjadinya kehilangan makna dan arah. Dalam konteks pemilu masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam mengontrol elit politik. Keinginan dan kepentingan masing-masing masyarakat akan menentukan siapa calon pejabat publik kedepannya sesuai kehendak masyarakat. Sehingga diperlukan adanya sosialisasi baik dari calon pejabat ataupun masyarakat agar pemilu tersebut dapat berjalan secara transparan, jujur dan adil. Selain itu, Pilwalkot ini telah diatur dalam UU tentang Pemilihan Kepada Daerah (PILKADA) yaitu UU No. 10 Tahun 2016. Hal-hal ini dirancang untuk memastikan integritas dan adanya transparansi dalam pemilihan dan mencegah terjadinya pelanggaran seperti kampanye, manipulasi ataupun kecurangan lainnya. Selain itu harus memperhatikan prinsip lain seperti keadilan, proporsionalitas dan akuntabilitas. Dalam pemilihan wali kota harus didasari oleh prinsip-prinsip tersebut. Sehingga dari pernyataan tersebut hukum administrasi negara akan lebih berfokus pada aspek hukum, prosedur, demokratis dan prinsip-prinsip yang terkait dengan pemilihan wali kota serta prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan hukum administrasi negara. Tugas utama penyelenggara pemilu adalah mengatur dan mengontrol proses pemilu agar berjalan lancar dan adil. Hukum tata negara juga memuat mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, misalnya melalui pengadilan tata usaha negara atau lembaga penyelesaian sengketa pemilu. Tujuan dari prosedur perselisihan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan penilaian yang sah. Secara umum, Pilwalkot memiliki hubungan yang erat dengan hukum administrasi negara karena mencakup aspek-aspek seperti hukum pemilu, asas-asas ketatanegaraan, peran penyelenggara pemilu, penyelesaian sengketa dan implementasi program dan kebijakan.