Posts made by Tarisa Ramadhani

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Tarisa Ramadhani -
NAMA : TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Ada beberapa teori perlindungan Hukum para ahli seperti yang diungkapkan Setion, yang menjelaskan
tentang perlindungan Hukum adalah tindakan perlindungan Masyarakat sebelum kesewenang-wenangan
Penguasa yang tidak mengikuti aturan digunakan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban umum.
lembaga penegak hukum mereka Menegakkan hukum hanya dalam arti sempit yaitu polisi dan kejaksaan
diperluas ke hakim, pengacara dan penjara. Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam suatu
organisasi hidup bersama: seluruh aturan perilaku yang terjadi a Kebersamaan yang bisa ditegakkan
Penegakan dengan sanksi (Sudikno,1999:40). Penegakan hukum adalah gangguan yang pemerintah atau
sesuatu Keahlian untuk memastikan tercapainya cita rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
Penggunaan beberapa perangkat alat kekuasaan negara dalam dua bentuk kepada lembaga penegak
hukum termasuk polisi, hakim, dan jaksa pengacara kepastian hukum perlindungan mengagumkan
terhadap Tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang bisa mendapatkan sesuatu dapat
diharapkan. Sebaliknya, masyarakat mengharapkan keuntungandalam pelaksanaan atau penegakan
hukum. Selain itu, masyarakat sangat tertarik dalam implementasi. Anda dapat memahami hukum juga
dari sudut pandang objeknya yaitu dari mana sisi hukum. Dalam hal ini berartiIni juga mencakup makna
luas dan sempit.Dalam arti luas, penegakan hukummengandung nilai-nilai keadilantermasuk dalam suara
aturan nilai formal dan adil hidup dalam masyarakat Tapi dalam arti tertentu dekat, itu hanya penegakan
hukum tentang implementasi regulasi hanya secara formal dan tertulis. Karena itu, Terjemahan dari kata
"penegakan hukum". digunakan dalam bahasa Indonesia kata “penegakan hukum” dalam arti luas dan
istilah "paksaan" juga bisa digunakan Peraturan" dalam arti sempit. Pemisahan antara formalitas norma
hukum tertulis dalam nilai-nilai keadilan itu bahkan timbul di dalamnya bahasa inggris sendiri
Perkembangan istilah “supremasi hukum”. dibandingkan dengan "aturan hukum yang adil" atau
istilahnya melawan "aturan hukum dan bukan orang". Istilah "aturan hukum" berarti "aturan". manusia
menurut hukum", dalam pengertian "aturan hukum". meliputi pentingnya supremasi hukum, tetapi tidak
dalam arti formal tetapi juga mengandung nilaihak yang terkandung di dalamnya.Oleh karena itu istilah
"aturan". hanya hukum'. Apa aturan hukum dan bukan tentang manusia" harus ditekankan bahwa pada
dasarnya pemerintah penerapan hukum modern oleh hukum, bukan oleh laki-laki. Istilah sebaliknya
berarti “aturan hukum” menjadi pemerintahan rakyatmenggunakan hukum sebagai alat kekuatan
murni.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Tarisa Ramadhani -
NAMA :  TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

Hukum dipandang sebagai lembaga yang harus mengatur dan mengatur negara dan rakyatnya. Jika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat kompleks modern  tidak lagi mengikuti hukum umum/hukum interaksi.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara  yang berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Penggunaan hukum yang tidak tepat dapat mengancam berjalannya pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan,  berpuncak pada masa reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penegakan hukum. hukum di Indonesia dengan slogan. termasuk demokratisasi dan desentralisasi.

Teknik Sipil B -> Forum Analisis Soal-2

by Tarisa Ramadhani -
NAMA : TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109

A. Saat ini, teknologi berkembang pesat. Hal ini tentunya akan menguntungkan masyarakat karena inovasi terbaru terus berkembang. Kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat memperluas wawasan dan mencerdaskan masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki banyak dampak positif, namun tidak dapat dipungkiri bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi juga memiliki dampak negatif.
Pancasila karena perannya sebagai landasan paradigma bidang keilmuan yang termuat dalam sila kelima Pancasila.
Perintah pertama mengingatkan kita bahwa di era perkembangan teknologi ini, kita harus selalu mengingat keberadaan Tuhan Yang Maha Esa dan berpegang teguh pada iman kita.

2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Perintah kedua mengingatkan kita untuk terus membangun hubungan dengan sesama manusia agar individualisme tidak menyebar di zaman kemajuan teknologi ini.

3) Federasi Indonesia.
Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk dalam hal suku, agama, budaya dan bahasa. Perintah ini bertujuan untuk membakukan perbedaan yang ada di Indonesia. Di era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini, kebhinekaan Indonesia harus mudah diintegrasikan.

4) Demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Di era perkembangan teknologi ini, akan banyak perbedaan pendapat. Oleh karena itu, Prinsip ke-4 membantu menyatukan pendapat selama musyawarah. Implikasi lainnya adalah pemimpin Indonesia harus menjalankan tugasnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini, kehidupan bangsa Indonesia harus menjaga nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai sosial. Hal ini dapat dicapai dengan mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.

B. Harapan saya kepada pemimpin Indonesia masa depan adalah mereka harus memiliki semangat Pancasila dan visi misi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemimpin Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, keadilan, dan persatuan. Para pemimpin Indonesia juga diharapkan lebih banyak mendengarkan pandangan dan aspirasi rakyatnya. Di era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini, pemerintah diharapkan terus mendukung masyarakat Indonesia yang bercita-cita maju dan berkembang.