NAMA : TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Ada beberapa teori perlindungan Hukum para ahli seperti yang diungkapkan Setion, yang menjelaskan
tentang perlindungan Hukum adalah tindakan perlindungan Masyarakat sebelum kesewenang-wenangan
Penguasa yang tidak mengikuti aturan digunakan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban umum.
lembaga penegak hukum mereka Menegakkan hukum hanya dalam arti sempit yaitu polisi dan kejaksaan
diperluas ke hakim, pengacara dan penjara. Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam suatu
organisasi hidup bersama: seluruh aturan perilaku yang terjadi a Kebersamaan yang bisa ditegakkan
Penegakan dengan sanksi (Sudikno,1999:40). Penegakan hukum adalah gangguan yang pemerintah atau
sesuatu Keahlian untuk memastikan tercapainya cita rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
Penggunaan beberapa perangkat alat kekuasaan negara dalam dua bentuk kepada lembaga penegak
hukum termasuk polisi, hakim, dan jaksa pengacara kepastian hukum perlindungan mengagumkan
terhadap Tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang bisa mendapatkan sesuatu dapat
diharapkan. Sebaliknya, masyarakat mengharapkan keuntungandalam pelaksanaan atau penegakan
hukum. Selain itu, masyarakat sangat tertarik dalam implementasi. Anda dapat memahami hukum juga
dari sudut pandang objeknya yaitu dari mana sisi hukum. Dalam hal ini berartiIni juga mencakup makna
luas dan sempit.Dalam arti luas, penegakan hukummengandung nilai-nilai keadilantermasuk dalam suara
aturan nilai formal dan adil hidup dalam masyarakat Tapi dalam arti tertentu dekat, itu hanya penegakan
hukum tentang implementasi regulasi hanya secara formal dan tertulis. Karena itu, Terjemahan dari kata
"penegakan hukum". digunakan dalam bahasa Indonesia kata “penegakan hukum” dalam arti luas dan
istilah "paksaan" juga bisa digunakan Peraturan" dalam arti sempit. Pemisahan antara formalitas norma
hukum tertulis dalam nilai-nilai keadilan itu bahkan timbul di dalamnya bahasa inggris sendiri
Perkembangan istilah “supremasi hukum”. dibandingkan dengan "aturan hukum yang adil" atau
istilahnya melawan "aturan hukum dan bukan orang". Istilah "aturan hukum" berarti "aturan". manusia
menurut hukum", dalam pengertian "aturan hukum". meliputi pentingnya supremasi hukum, tetapi tidak
dalam arti formal tetapi juga mengandung nilaihak yang terkandung di dalamnya.Oleh karena itu istilah
"aturan". hanya hukum'. Apa aturan hukum dan bukan tentang manusia" harus ditekankan bahwa pada
dasarnya pemerintah penerapan hukum modern oleh hukum, bukan oleh laki-laki. Istilah sebaliknya
berarti “aturan hukum” menjadi pemerintahan rakyatmenggunakan hukum sebagai alat kekuatan
murni.
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Ada beberapa teori perlindungan Hukum para ahli seperti yang diungkapkan Setion, yang menjelaskan
tentang perlindungan Hukum adalah tindakan perlindungan Masyarakat sebelum kesewenang-wenangan
Penguasa yang tidak mengikuti aturan digunakan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban umum.
lembaga penegak hukum mereka Menegakkan hukum hanya dalam arti sempit yaitu polisi dan kejaksaan
diperluas ke hakim, pengacara dan penjara. Hukum adalah aturan umum atau peraturan dalam suatu
organisasi hidup bersama: seluruh aturan perilaku yang terjadi a Kebersamaan yang bisa ditegakkan
Penegakan dengan sanksi (Sudikno,1999:40). Penegakan hukum adalah gangguan yang pemerintah atau
sesuatu Keahlian untuk memastikan tercapainya cita rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
Penggunaan beberapa perangkat alat kekuasaan negara dalam dua bentuk kepada lembaga penegak
hukum termasuk polisi, hakim, dan jaksa pengacara kepastian hukum perlindungan mengagumkan
terhadap Tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang bisa mendapatkan sesuatu dapat
diharapkan. Sebaliknya, masyarakat mengharapkan keuntungandalam pelaksanaan atau penegakan
hukum. Selain itu, masyarakat sangat tertarik dalam implementasi. Anda dapat memahami hukum juga
dari sudut pandang objeknya yaitu dari mana sisi hukum. Dalam hal ini berartiIni juga mencakup makna
luas dan sempit.Dalam arti luas, penegakan hukummengandung nilai-nilai keadilantermasuk dalam suara
aturan nilai formal dan adil hidup dalam masyarakat Tapi dalam arti tertentu dekat, itu hanya penegakan
hukum tentang implementasi regulasi hanya secara formal dan tertulis. Karena itu, Terjemahan dari kata
"penegakan hukum". digunakan dalam bahasa Indonesia kata “penegakan hukum” dalam arti luas dan
istilah "paksaan" juga bisa digunakan Peraturan" dalam arti sempit. Pemisahan antara formalitas norma
hukum tertulis dalam nilai-nilai keadilan itu bahkan timbul di dalamnya bahasa inggris sendiri
Perkembangan istilah “supremasi hukum”. dibandingkan dengan "aturan hukum yang adil" atau
istilahnya melawan "aturan hukum dan bukan orang". Istilah "aturan hukum" berarti "aturan". manusia
menurut hukum", dalam pengertian "aturan hukum". meliputi pentingnya supremasi hukum, tetapi tidak
dalam arti formal tetapi juga mengandung nilaihak yang terkandung di dalamnya.Oleh karena itu istilah
"aturan". hanya hukum'. Apa aturan hukum dan bukan tentang manusia" harus ditekankan bahwa pada
dasarnya pemerintah penerapan hukum modern oleh hukum, bukan oleh laki-laki. Istilah sebaliknya
berarti “aturan hukum” menjadi pemerintahan rakyatmenggunakan hukum sebagai alat kekuatan
murni.