1. Beberapa hal positif dari artikel tersebut adalah Apresiasi terhadap Niat Baik Pemerintah, Penekanan pada Edukasi dan Pendekatan Humanis, Ajakan untuk Kerja Sama antara Pemerintah dan Masyarakat. Artikel menyoroti bahwa dalam pelaksanaan PSBB, terdapat kecenderungan aparat sipil dan keamanan bertindak secara otoritatif terhadap pelanggar PSBB, yang dinilai keluar dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Penulis mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya bagian menimbang huruf c, yang menegaskan bahwa Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dan kebebasan dasar seseorang dalam pelaksanaan kekarantinaan.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan mengalami ketidakjelasan dalam sistem pemerintahan, kekacauan hukum, serta lemahnya perlindungan terhadap hak warga negara.
Ya, sangat efektif, karena Menjadi dasar hukum tertinggi, Menjamin hak dan kewajiban, Menjaga keseimbangan kekuasaan.
3. Di era media sosial, polarisasi politik semakin tajam. Masyarakat mudah terpecah karena hoaks, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi tanpa literasi. Hal ini mengancam persatuan nasional, mengganggu keadaban publik, dan melemahkan kepercayaan terhadap demokrasi. Ya, UUD NRI 1945 secara prinsipil sudah cukup memadai, namun perlu penguatan dalam implementasi.
4. Sebagai warga negara, saya memandang bahwa konsep bernegara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah prinsip fundamental yang sangat mulia dan relevan hingga hari ini.
Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki di berbagai aspek, seperti: Penguatan Pendidikan Nilai-nilai Pancasila dan Toleransi, Pemerataan Keadilan Sosial, Etika dalam Bermedia Sosial.