Nama: Syintiana Massitoh
NPM: 2215011103
Kelas: PKN C
Prodi: S1 Teknik Sipil
Hukum dipandang sebagai lembaga yang seharusnya mengatur dan menertibkan negara dan rakyatnya. Jika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi mematuhi hukum umum/hukum interaksi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi harus dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia. Penggunaan hukum yang tidak tepat dapat mengancam berjalannya pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan menggunakan hukum sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, yang berpuncak pada masa reformasi tahun 1998 yang mengantarkan era baru penegakan hukum. hukum di Indonesia dengan slogan. termasuk demokratisasi dan desentralisasi.