Nama : Shaneisha Ophelya
NPM : 2218011065
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
pancasila dalam pengertiannya sebagai pandangan hidup asal usulnya dari falsafah hidup. kata falsafah atai filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata kata (philia= persahabtan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). notonagoro menjelaskan mengenai nilai nilai pancasila dengan membaginya kedalam 3 kelompok :
1. nilai materiil = segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital = segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
3. nilai kerohanian = segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai nilai pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. norma pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi pancasila.
- hakekat pertama = yakni hakekat Tuhan
- Hakekat kedua = hakekat manusia
- hakekat ketiga = hakekat satu
- hakekat keempat = rakyat
- hekekat kelima = hakekat adil
dengan memahami serta menerapkan dasar nilai nilai teresebut maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
kata ''media'' berati alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. sedangkan kata ''massa'' berati agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. sementara pengertian ''media massa'' adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
pengertian pers dapat diuraikan dalam arti sempit dan luas
-pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis
- pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata kata tertulis maupun dengan kata kata lisan.
media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut.
a. media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan negara.
b. pemilik media memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. bagi kalangan masyarakat berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Peran Media Massa Dalam Kontrol Sosial
1. informasi atau berita berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik praktik korupsi
2. pengungkapan dan peliputan kasus kasus korupsi dan modus operandi dari praktik praktik korupsi
3 mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif
4. pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan.
fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi yaitu dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan permasyarakatan.
NPM : 2218011065
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
pancasila dalam pengertiannya sebagai pandangan hidup asal usulnya dari falsafah hidup. kata falsafah atai filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata kata (philia= persahabtan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). notonagoro menjelaskan mengenai nilai nilai pancasila dengan membaginya kedalam 3 kelompok :
1. nilai materiil = segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital = segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
3. nilai kerohanian = segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
nilai nilai pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. norma pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi pancasila.
- hakekat pertama = yakni hakekat Tuhan
- Hakekat kedua = hakekat manusia
- hakekat ketiga = hakekat satu
- hakekat keempat = rakyat
- hekekat kelima = hakekat adil
dengan memahami serta menerapkan dasar nilai nilai teresebut maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
kata ''media'' berati alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. sedangkan kata ''massa'' berati agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. sementara pengertian ''media massa'' adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
pengertian pers dapat diuraikan dalam arti sempit dan luas
-pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis
- pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata kata tertulis maupun dengan kata kata lisan.
media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut.
a. media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan negara.
b. pemilik media memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. bagi kalangan masyarakat berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Peran Media Massa Dalam Kontrol Sosial
1. informasi atau berita berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik praktik korupsi
2. pengungkapan dan peliputan kasus kasus korupsi dan modus operandi dari praktik praktik korupsi
3 mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif
4. pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan.
fungsi kontrol sosial media massa terkait tindak pidana korupsi yaitu dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan permasyarakatan.