Nama : M. Frans Surya Pradana
NPM : 2218011063
Analisis Jurnal
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Universitas : Universitas Jenderal Achmad Yani
Tahun Terbit : 2020
Jurnal ini secara keseluruhan berisikan tentang peran media massa sebagai salah satu alat untuk menanamkan moral dan etika kepada masyarakat Indonesia. Media massa sendiri merupakan suatu alat untuk mendukung hukum pidana, dalam bidang hukum pidana, Media massa sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan. Hal ini dikarenakan kebijakan hukum tidak selamanya dapat menjadi sarana utama untuk menekan kejahatan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan melihat apakah terdapat norma-norma dalam media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa media massa belum melakukan perannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan melalui nilai-nilai Pancasila akan tetapi media massa malah memberikan sutau informasi yang diragukan kebenarannya, memuat berita sebagai pemuas informasi saja, serta terkadang terdapat acara di televisi yang tidak memiliki manfaat seperti mengundang artis tiktok viral karena jogetannya akan tetapi anak-anak indoensia yang berprestasi malah dibiarakan begitu saja, padahal mereka dapat dijadikan motivasi bagi anak-anak Indonesia lain untuk dapat berprestasi seperti mereka, kebalikannya saat ini banyak artis-artis media sosial yang dijadikan idola oleh anak muda Indonesia yang terkadang tidak memiliki etika atau moral dan itu dijadikan sebagai contoh oleh banyak anak muda saat ini. Hal ini dapat terjadi karena media massa banyak memberikan informasi atau acara sebagai pemuas penonton saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
NPM : 2218011063
Analisis Jurnal
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Universitas : Universitas Jenderal Achmad Yani
Tahun Terbit : 2020
Jurnal ini secara keseluruhan berisikan tentang peran media massa sebagai salah satu alat untuk menanamkan moral dan etika kepada masyarakat Indonesia. Media massa sendiri merupakan suatu alat untuk mendukung hukum pidana, dalam bidang hukum pidana, Media massa sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan. Hal ini dikarenakan kebijakan hukum tidak selamanya dapat menjadi sarana utama untuk menekan kejahatan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan melihat apakah terdapat norma-norma dalam media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa media massa belum melakukan perannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan melalui nilai-nilai Pancasila akan tetapi media massa malah memberikan sutau informasi yang diragukan kebenarannya, memuat berita sebagai pemuas informasi saja, serta terkadang terdapat acara di televisi yang tidak memiliki manfaat seperti mengundang artis tiktok viral karena jogetannya akan tetapi anak-anak indoensia yang berprestasi malah dibiarakan begitu saja, padahal mereka dapat dijadikan motivasi bagi anak-anak Indonesia lain untuk dapat berprestasi seperti mereka, kebalikannya saat ini banyak artis-artis media sosial yang dijadikan idola oleh anak muda Indonesia yang terkadang tidak memiliki etika atau moral dan itu dijadikan sebagai contoh oleh banyak anak muda saat ini. Hal ini dapat terjadi karena media massa banyak memberikan informasi atau acara sebagai pemuas penonton saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Sebenarnya media massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media berperan sebagai perantara pers dalam siaran berita dalam berbagai bentuk. Media massa merupakan alat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, media massa memiliki fungsi atau peran penting dalam berbagi informasi dengan khalayaknya, yang merupakan istilah bagi konsumen media.
Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini, pers cenderung mencari keuntungan. Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pers memiliki peranan sebagai berikut :
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Dapat disimpulkan bahwa saat ini media massa belum menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia. Bahkan terkadang berita yang disebarkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab tidak diketahui kebenarannya. Sebagai masyarakat kita sudah seharusnya dapat memilah dan menyaring informasi yang datang kepada kita. Kita tidak bisa menerima dan percaya semua informasi yang masuk tanpa diketahui kebenarannya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa saat ini kebanyakan hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia saat ini belum dapat menjadi suatu alat untuk mengubah moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, hal ini terbukti dengan lunturnya rasa persatuan dan kesatuan antar masyarakat dan meningkatnya sifat-sifat individualis dalam masyarakat.