Kiriman dibuat oleh Apriyani Dewi Putri 2218011027

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas

Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan  dengan kepentingan umum;

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :

a.       Melibatkan tokoh atau orang terkenal

b.       Memiliki problem hukum

c.       Pertama kali terjadi

d.      Proses pembuatan undang undang

e.       Melihat penerapan undang undang baru

f.        Berkaitan dengan skandal hukum

g.       Perselisihan antara lembaga hukum

h.      Pemilihan petinggi hukum

i.         Kisah-kisah pencari keadilan

j.         Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum

 

Maka dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas, tanggung jawab sosial pers dalam meliput berita hukum yaitu :

a.       Dalam peliputan berita hukum, pers harus tetap berpedoman pada dua aspek, yaitu aspek idiil dan aspek komersial. Keduanya berkaitan satu dengan yang lainnya dan mutlak untuk menegakkan eksistensi pers, agar ia mampu melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut hanya dapat terwujud bila para penyelenggara mampu mempertemukan secara harmonis atau menyelaraskan kedua aspek tersebut di dalam pelaksanaannya.

b.      Di dalam menyajikan suatu informasi tidak diharapkan yang terlalu serius, dengan gaya yang memaksa pembaca selalu mengerutkan dahinya. Ia juga tidak hanya memusatkan diri pada upaya membentuk opini masyarakat. Pers dengan media massanya perlu pula memberikan suatu hiburan segar kepada para pembacanya, tanpa harus tergelincir dalam sensasi, yakni tulisan-tulisan yang baik isi maupun penulisannya dapat merangsang atau membangkitkan emosi yang tidak sehat pada rata-rata pembacanya.

c.       Selain memiliki integritas profesional yang tinggi, para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan atau retraining, oleh karena hanya dengan demikian ia dapat melakukan fungsinya dengan baik. Dalam meliput berita hukum yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia kalangan pers diharapkan memiliki pengetahuan ilmu kedokteran forensik praktis agar dapat memberikan informasi yang baik dan benar.

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

 

 

 

Nama: Apriyani Dewi Putri
NPM: 2218011027

PENDIDIKAN INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
A. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai proses pendidikan di tengah pandemi covid-19, Jelaskan!

Social distancing memberi pembatasan ruang dan waktu terhadap segenap kegiatan rutin dalam sistem pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan, mulai pra sekolah, sekolah dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi. Banyak hal yang terlihat jelas setelah menyimak perubahan sistem pembelajaran pada setiap jenjang tersebut. Pembelajaran lasimnya berlangsung di ruang kelas dengan jadwal tertentu berubah menjadi pembelajaran di ruang masing-masing dengan waktu yang tidak praktis sesuai jadwal pembelajaran. Inilah yang lahir sebagai dampak dari himbauan pembatasan sosial, selanjutnya menciptakan pembatasan operasional pendidikan. Kondisi ini lebih popular dengan istilah pembelajaran “daring” (pembelajaran dalam jaringan) yang sebelumnya juga sudah sangat familiar dan sering dilakukan, namun sebagai alternatif di antara beberapa bentuk pembelajaran yang lebih efektif.

Pembelajaran “daring” sebagai pilihan tunggal dalam kondisi pencegahan penyebaran covid 19memberi warna khusus pada masa perjuangan melawan virus ini. Bahkan bentuk pembelajaran ini juga dapat dimaknai pembatasan akses pendidikan. Pendidikan yang lumrah berlangsung dengan interaksi langsung antar unsur (pendidik dan tenaga kependidikan dan peserta didik) beralih menjadi pembelajaran interaksi tidak langsung. Pembatasan interaksi langsung dalam pendidikan terkadang terjadi pada situasi tertentu namun tidak dalam rangka pembatasan sosial seperti yang masyarakat jalani sebagai upaya pencegahan penyebaran virus. Pembatasan ini membawa dampak potitif dan negatif dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Pembatasan sosial memberi dampak pada kebijakan penyelenggaraan pendidikan, pembelajaran harus diupayakan tetap berlangsung dengan berbagai konsekuensi yang ditimbulkan. Hal ini sangat berpengaruh pada masa adaptasi akibat perubahan mekanisme dan sistem pembelajaran tersebut.

Pertama; dampak positif dapat dimaknai dari kondisi praktisi pendidikan melaksanakan kegiatan akademik dengan bekerja dari rumah(work from home). WFH membuat setiap individu yang melakukan aktivitasnya menjadi lebih mandiri dalam memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan informasi. Sebelumnya, tidak semua individu memiliki kebiasaan bekerja berbasis IT, namun kondisi ini membuat mereka bisa lebih terbiasa dan terampil menyelesaikan pekerjaan dengan IT. Sedangkan dampak negatif pada keterbatasan praktisi pendidikan dalam tanggap kondisi, kesiapan personal membutuhkan pendampingan bahkan pedoman khusus untuk memahami IT sebagai jalur pilihan dalam bekerja. Celakanya, kemampuan dasar sangat beragam sehingga melahirkan respon yang tidak seragam dan potensial menciptakan kesenjangan pencapaian tujuan atau target pembelajaran.

B. Bagaimanakah mengefektifkan dan memaksimalkan proses pendidikan di tengah pandemi covid-19 supaya tetap berkorelasi dengan implementasi nilai Pancasila?

Yaitu dengan tetap mematuhi aturan yang diterapkan pemerinta agar pembelajaran dapat berjalan dengan lancar. Ikut berkontribusi dalam gotong royong menekan penyebaran Covid-19 dan saling membantu sesama terutama lingkungan sekitar. Sebagai pelajar kontribusi yang paling penting dari kita adalah dengan belajar maksimal demi menjadi pemuda yang dapat membangun bangsa di kemudian hari. Demi kelancaran dan efektivitas pembelajan maka patutlah kita mengutamakan kepatuhan pada kebijakan pemerintah dan mengurangi kegiatan di luar rumah demi meminimalisir kemungkinan peningkatan kasus Covid-19

C. Berikan contoh kasus yang terkait dengan pengembangan karakter Pancasilais, seperti jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, dan cinta damai di lingkungan anda dan bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai contoh kasus tersebut!

• Sebagai mahasiwa berikut contoh pengembangan karakter Pancasila yang dapat diterapkan.
• Menerapkan sikap jujur dalam ujian, absen mata kuliah
• Disiplin dalam mengerjakan tugas dan tidak terlambat masuk kelas
• Tanggung jawab atas tugas-tugas yang harus segera di kerjakan
• Peduli sesama teman jika mendapati teman yang sedang kesusahan
• Santun terhadap sesama, maupun dosen
• Ramah lingkungan, tidak merusak lingkungan sekitar
• Gotong royong dalam mengerjakan masalah-masalah yang ada
• Cinta damai, tidak membuat aksi anarkis yang membuat kerusakan danmeresahkan warga sekitar
D. Jelaskan yang dimaksud dengan hakikat Pancasila dalam pengaktualisasian nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap dan berperilaku masyarakat?

Pengaktualisasian nilai Pancasila dalam paradigma berpikir, bersikap dan berprilaku dalam masyarakat tidak dapat dilakukan begitu saja, diperlukan pemahaman mendalam terhadap Pancasila terlebih dahulu. Nilai nilai Pancasila tersebut harus dimaknai terlebih dahulu oleh setiap individu sebagai pandangan hidup bangsa dan landasan bernegara. Barulah proses pengaktualisasian nilai Pancasila dapat dilakukan. Apabila seseorang telah menanmkan nilai Pancasila dalam diri mereka, maka secara otomatis mereka adalah ‘nilai Pancasila’ itu sendiri, mereka akan berpikir, bersikap dan berperilaku secara otomatis sesuai dengan nilai Pancasila.


Nama: Apriyani Dewi Putri

NPM: 2218011027

FILSAFAT PANCASILA DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA MENUJU BANGSA BERKARAKTER

 

Filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang pendidikan berdasarkan filsafat. Apabila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, maka Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila. Pancasila adalah falsafah yang merupakan pedoman berperilaku bagi bangsa Indonesia yang sesuai dengan kultur bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan dasar pandangan hidup rakyat Indonesia yang di dalamnya memuat lima dasar yang isinya merupakan jati diri bangsa Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila menggambarkan tentang pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi manusia Indonesia seluruhnya dan seutuhnya.

Filsafat yang dikembangkan harus berlandaskan pada falsafah yang dianut oleh negara, sedangkan pendidikan adalah cara atau mekanisme untuk menanamkan dan mentransmisikan nilai-nilai falsafah tersebut. Pendidikan sebagai lembaga yang menanamkan dan mengomunikasikan sistem kode etik berdasarkan landasan filosofis lembaga pendidikan dan pendidik dalam masyarakat. Untuk memastikan bahwa pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan landasan-landasan filosofis dan landasan ilmiah sebagai asas normatif dan pedoman pelaksanaan pembinaan (Noor: 1988)..

Filsafat berasal dari kata Philosophy yang secara epistimologis berasal dari philos atau phileinyang yang artinya cinta dan shopia yang berarti hikmat atau kebijaksanaan. Secara epistimologis bermakna cinta kepada hikmat atau kebijaksanaan (wisdom) (Sutrisno, 2006). Pancasila juga merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain. Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (dalam Kaelan, 2007) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemology, yaitu: (1) tentang sumber pengetahuan manusia; (2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia; dan (3) tentang watak pengetahuan manusia. Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.

Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dibedakan sebagai Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efisiensi, dan Kausa Finalis. Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi ke-Tuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, keadilan.

Refleksi filosofis yang dikembangkan Notonegoro untuk menggali nilai-nilai abstrak yang menjadi intisari nilai-nilai Pancasila menjadi titik tolak implementasinya dalam bentuk konsep praktik subjektif dan objektif. Praktik objektif adalah praktik dalam kehidupan bernegara atau bermasyarakat, yang deklarasinya dilakukan dalam bentuk seperangkat aturan hukum yang berjenjang, berupa pasal pasal UUD, ketetapan MPR, undang-undang dasar, dan aturan pelaksanaan lainnya. membelah. Praktik subjektif adalah praktik yang dilakukan oleh manusia tertentu, baik sebagai individu maupun sebagai warga negara atau penguasa, yang inkarnasinya berupa tindakan dan sikap dalam kehidupan sehari-hari.

Filsafat pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila. Nilai-nilai pancasila harus ditanamkan kepada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional pada semua jenjang dan jenis pendidikan. Menurut (Jamali et al., 2004), ada dua pandangan yang perlu diperhatikan dalam menentukan landasan filosofis pendidikan Indonesia. Pertama, pandangan tentang manusia Indonesia. Filosofis pendidikan nasional memandang bahwa manusia Indonesia sebagai:  makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya; makhluk individu dengan segala hak dan kewajibannya; makhluk sosial dengan segala tanggung jawab hidup dalam masyarakat yang pluralistik.

Kedua, Pandangan tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dalam pandangan filosofis pendidikan nasional dipandang sebagai pranata sosial yang selalu berinteraksi dengan kelembagaan sosial lainnya dalam masyarakat.

Menurut John Dewey, filsafat pendidikan merupakan suatu pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik yang menyangkut daya pikir (intelektual) maupun daya perasaan (emosional) menuju ke arah tabiat manusia, maka filsafat juga diartikan sebagai teori umum pendidikan. Filsafat pendidikan itu berdiri secara bebas dengan memperoleh keuntungan karena memiliki kaitan dengan filsafat umum, meskipun kaitan tersebut tidak penting, yang terjadi adalah suatu keterpaduan antara pandangan filosofi dengan filsafat pendidikan karena filsafat sering diartikan sebagai teori pendidikan secara umum (Arifin, 1993).

Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, bahwa Pancasila pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila. Cita dan karsa bangsa Indonesia diusahakan secara melembaga dalam sistem pendidikan nasioanl yang bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup dan filosofi tertentu.

Menurut Ramli (2003), pendidikan karakter memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan moral dan pendidikan akhlak. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik. Adapun kriteria manusia yang baik, warga masyarakat yang baik, dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial tertentu yang banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya.

Pancasila merupakan falsafah yang menjadi pedoman perilaku bangsa Indonesia sejalan dengan budaya bangsa Indonesia yang memiliki adat ketimuran. Pendidikan karakter harus diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Mewujudkan manusia Indonesia yang cerdas, berakhlak mulia, mampu hidup pribadi dan bermasyarakat, memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semuanya mengandung falsafah pendidikan Pancasila, yang berciri holistik, etis dan religius. Pendidik harus sadar akan pentingnya pendidikan karakter. Salah satu cara untuk mengimplementasikan pendidikan karakter adalah dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.


Nama: Apriyani Dewi Putri

NPM: 2218011027

STUDIUM GENERALE

PENGUATAN KARAKTER RELIGIUS DAN KEBANGSAAN

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 3 “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. “

Materi 1

Dr. Mohammad Bahrudin, M. A.

Ketua FKUB Lampung

Spirit Moderasi Beragama

Konferensi WCRP , Kyoto , 1970

Genesis and contents of the Global Ethic Project

• Npeace among the nations without peace among the religions .

• No peace among the religions without dialogue among the religions .

• No dialogue among the religions without a consensus on shared ethical values , a global ethic

• No new world order without a global ethic .

Di tengah pluralitas kita harus rukun, karena pluralitas takkan pernah hilang, jafi kita harus berdamai dan hidup berdampingan agar tercapai kedamaian.

Moderasi beragama merupakan soul / ruh kerukunan umat beragama & kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan nasional. Dari ke-6 agama yang disahkan di Indonesia yaitu Islam, hindu, kristen, katolik, hindu dan konghucu, diharapkan untuk rukun. Rukun dalam hal ini yaitu umatnya, buakn ajaran agamanya yang ‘dirukunkan' dengan mencampuradukkan berbagai ajaran agama tersebut.

Moderasi sering dijabarkan melalui tiga pilar , yakni : moderasi pemikiran , moderasi gerakan , dan moderasi perbuatan .

MODERASI BERAGAMA DALAM BERBAGAI BIDANG

• Moderasi dalam berkeyakinan ,

• Terbukanya Pintu Rukhsah ( Keringanan ), bahwa ajaran agama itu tidak menyusahkan, contohnya orang sakit boleh tidka puasa,

• Rutin menjalankan ajaran agama walaupun sedikit , lebih baik sedikit tapi rutin, daripada sangat taat di periode waktu tertentu saja

• Moderat dalam perilaku , yaitu jangan berlebihan dalam berperilaku mengenai suatu hal

• Moderat dalam membelanjakan harta, yaitu tidak boros ataupun pelit dalam membelanjakan harta hingga menyusahkan diri.

Hambatan dan Solusi pada Global Ethic

Ekslusivisme adalah sikap keagamaan yang memandang bahwa ajaran yang paling benar adalah agama yang dipeluknya, yang lainnya sesat. Kaum eksklusif biasanya mendorong penganutnya menutup diri terhadap relasi sosial dengan pemeluk agama lain.

Eksklusivisme memiliki perilaku sebagai berikut:

• Blind obedience

• Intolerance

• Racism

Ketiga hal tersebut akan menjauhkan kita dari Inklusifisme. Inklusivisme merupakan sebuah paham yang menganggap bahwa kebenaran tidak hanya terdapat pada suatu kelompok. Hal ini merupakan suatu keyakinan bahwa setiap agama membawa ajaran keselamatan.

Indikator Moderat:

• ACKNOWLEDGE : Menghormati kehadiran agama lain di negera kita ;

• CELEBRATE : Menikmati keberagaman yang disumbangkan setiap agama ;

• VALUE : Menjunjung tinggi nilai - nilai luhur universal agama - agama ;

• LEARN : Belajar dari pengalaman dan sejarah masa lalu ;

• RESPECT : Mengaapresiasi kontribusi setiap kelompok agama ;

• TOLERATE: Memberikan hak yang sama kepada agama lain.

Materi 2

Prof. Dr. H. A. Gani, S. Ag., S. H., M. Ag.

Penguatan Karakter Melalui Pendidikan Spiritual

Data Pusat Pengendalian Gangguan Sosial DKI Jakarta menyebutkan pelajar SD , SMP , dan SMA yang terlibat tawuran mencapai 0,08 % atau sekitar 1.318 siswa dari total 1.647.835 siswa DKI Jakarta . Bahkan , 26 siswa diantaranya meninggal dunia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) , ada 17 kasus kekerasan yang melibatkan peserta didik dari guru tahun 2021 yang tersebar di 11 Provinsi dan 20 Kabupaten / Kota . Hal ini didukung pula dari Data yang dirilis Polres Kota Bogor terjadi peningkatan jumlah tawuran pelajar meski sedang pandemi Covid – 19.

Perilaku seksual yang tidak sehat dikalangan remaja bisa dikatakan cenderung meningkat . Hal ini juga dibuktikan berdasarkan penelitian dari Australia National University ( ANU ) dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia ( UI ) di Jakarta Tangerang , dan Bekasi dengan jumlah sampel 3006 responden usia 17-24 , menunjukkan 20,9 % remaja mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah Dan 38,7 % remaja mengalami kehamilan sebelum menikah dan kelahiran setelah menikah . ( BKKBN 2012 ) .

Menurut agama Islam, perzinaan akan mendekatkan pada kefakiran, dan akan menghapuskan amal selama 70 tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di Jakarta , menjelaskan Selain narkoba dan HIV / AIDS , seks bebas kini menjadi masalah utama remaja di Indonesia . Ini merupakan masalah serius karena jumlah remaja tergolong besar 26,7 persen dari total penduduk .

Generasi muda adalah harapan dan penerus bangsa, namun apabila generasi muda telah rusak, lalu bagaimanakah nasib bangsa ini?. Nasib bangsa ini dipertaruhkan pada tangan para remaja. Oleh karena itulah dibutuhkan pendidikan spiritual.

Pendidikan spiritual ( tarbiyah ruhiyyah ) termasuk nutrisi bergizi tinggi yang sangat dibutuhkan oleh manusia sehat agar tidak menjauh dari hidayah Allah SWT. Ada 4 hal penting dari manusia yang hatus diberi asupan vitamin yaitu jasad, nafsu, hati, dan ruh. Jasad itu dapat diberi vitamin dengan solawat, hati dineri asupan dengan banyak membaca asmaul husna, ruh dapat dihidupkan dangan menuntut ilmu, sedangkan nafsu harus diberi asupan namun harus tetap dikendalikan.

Nabi Muhammad SAW pernah memberikan pesan berdimensi pendidikan spiritual yang sangat operasional . Sabda beliau , " Tebarkan salam , berikan makan sambungkan tali silaturrahim , biasakan qiyamul lal ( shalat malam ) pada saat orang lain tidur , niscaya engkau akan dimasukkan oleh Allah dalam surga - Nya , Darus Salam . " ( HR Al - Bukhari dan Muslim ) . Pengamatan menunjukkan bahwa mereka yang sukses , adalah mereka yang dapat memanage WAKTU. Di dunia ini bukan hanya hal duniawi saja yang kita kejar di dunia ini, tetapi juga akhirat, dimana kedua hal tersebut haruslah seimbang.

4 Perkara yang akan ditanyakan di hari akhir

“Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba nanti pada hari kiamat , sehingga Allah akan menanyakan tentang ( 4 perkara ) ( Pertama ) tentang umurnya dihabiskan untuk apa , ( Kedua ) tentang imunya diamalkan atau tidak , Ketiga ) tentang hartanya dari mana diperoleh dan kemana da habiskan , ( Keempat ) tentang tubuhnya , capek / lelahnya untuk apa " + R At – Tirmidzi

Materi 3

Dr. Sairul Basri, S. Ag., S. H., M. Pd.

Membangun Karakter Kebangsaan

Negara kuat karena ideologinya kuat.

Negarawan : Seseorang yang ahli menjalankan pemeritahan atau negara yang mampu membawa negara yang berwibawa yang taat menyusun arah negara kedepan untuk kemajuan bangsa .

Tujuan : segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara , keutuhan wilayah nkri dan keselamatan negara dari berbagai ancaman .

Adapun ancaman negara adalah sebagai berikut:

• Ekonomi( MEA, Tenaga Terampil dan Modal),

• Pornografi,

• Narkoba,

• Radikalisme dan Terorisme,

• Legislasi,

• Bencana alam,

• Politik,

• Ideologi

• Teknologi.

Negara itu layaknya makhluk hidup, yaitu bisa berkembang, berubah dan bisa mati, sehingga perlu dilindungi dai HTAG( Hambatan, Tantangan, Ancaman, dan Gangguan). Yang bertanggung jawab untuk melindungi Indonesia dari HTAG ini adalah seluruh warga Indonesia.

Dontrin nilai Nasionalisme yang Berpancasila

• Rela berkorban untuk kepentingan bangsaa

• Mencintai Tanah Air

• Sadar berbangsa dan bernegara dan memiliki kemmapuan awal

• Yakin Pancasila sebagai ideologi negara

Alat pemersatu bangsa sebagai ideologi negara yaitu

• Pancasila, UUD 1945

• Bhineka Tunggal Ika

Alat pemersatu bangsa ini akan mengarahkan Indonesia menuju NKRI.

Ideologi terancam apabila warga negara

• Bertindak sendiri tanpa dengan kearifan lokal ( karena pancasila diambil dari kl )

• Tidak ditanamkan sejak dini kepada seluruh warga negara,

• Pancasila hanya sebagai slogan saja , teori dan tidak menjadi pandangan hidup berbangsa,

• Berpikir dan berupaya untuk mengganti ideologi bangsa ( ini resiko yang tertinggi),

• Melemahkan kebhinekaan.

Kenakalan remaja merupakan gambaran hancurnya masa depan bangsa. Salah satu contoh kenakalan remaja adalah sex bebas, narkoba dan merokok. Kenakalan remaja tersebut akanmengarahkan generasi muda menjadi generasi yang lemah, tidak mampu bersaing dan hura hura hingga kehilangan masa depan.