PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas
Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.
Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Memiliki problem hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Proses pembuatan undang undang
e. Melihat penerapan undang undang baru
f. Berkaitan dengan skandal hukum
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Maka dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas, tanggung jawab sosial pers dalam meliput berita hukum yaitu :
a. Dalam peliputan berita hukum, pers harus tetap berpedoman pada dua aspek, yaitu aspek idiil dan aspek komersial. Keduanya berkaitan satu dengan yang lainnya dan mutlak untuk menegakkan eksistensi pers, agar ia mampu melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya. Hal tersebut hanya dapat terwujud bila para penyelenggara mampu mempertemukan secara harmonis atau menyelaraskan kedua aspek tersebut di dalam pelaksanaannya.
b. Di dalam menyajikan suatu informasi tidak diharapkan yang terlalu serius, dengan gaya yang memaksa pembaca selalu mengerutkan dahinya. Ia juga tidak hanya memusatkan diri pada upaya membentuk opini masyarakat. Pers dengan media massanya perlu pula memberikan suatu hiburan segar kepada para pembacanya, tanpa harus tergelincir dalam sensasi, yakni tulisan-tulisan yang baik isi maupun penulisannya dapat merangsang atau membangkitkan emosi yang tidak sehat pada rata-rata pembacanya.
c. Selain memiliki integritas profesional yang tinggi, para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan atau retraining, oleh karena hanya dengan demikian ia dapat melakukan fungsinya dengan baik. Dalam meliput berita hukum yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia kalangan pers diharapkan memiliki pengetahuan ilmu kedokteran forensik praktis agar dapat memberikan informasi yang baik dan benar.
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.