Nama : Timothy Rooney Santosa
NPM : 2218011021
Masyarakat selalu mengalami perkembangan maka kita dapat menemukan perkembangan teknologi. Media massa dapat diartikan sebagai bentuk dari perkembangan teknologi. Dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang penting dalam kontrol sosial. Media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Namun, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi. Media elektronik tidak mesti menggunakan gelombang frekuensi, misalnya film, electricboard advertising dan sebagainya.
Media massa merupakan bagian dari pers. Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pers adalah penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Media massa merupakan bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat.
Media massa sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
• Melibatkan tokoh atau orang terkenal
• Berkaitan dengan skandal hukum
• Pertama kali terjadi
• Memiliki problem hukum
• Proses pembuatan undangundang
• Melihat penerapan undang - undang baru
• Perselisihan antara lembaga hukum
• Pemilihan petinggi hukum
• Kisah-kisah pencari keadilan
• Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Namun, di samping sisi positif dari media massa ini terdapat juga sis negatifnya. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi, dan kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila, pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Masyarakat dapat saja mempercayai hal tersebut jika tidak menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut. Oleh karena itu, kita perlu bijaksana dan sadar dalam menerima suatu berita.
NPM : 2218011021
Masyarakat selalu mengalami perkembangan maka kita dapat menemukan perkembangan teknologi. Media massa dapat diartikan sebagai bentuk dari perkembangan teknologi. Dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang penting dalam kontrol sosial. Media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Namun, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi. Media elektronik tidak mesti menggunakan gelombang frekuensi, misalnya film, electricboard advertising dan sebagainya.
Media massa merupakan bagian dari pers. Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pers adalah penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis. Media massa merupakan bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat.
Media massa sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
• Melibatkan tokoh atau orang terkenal
• Berkaitan dengan skandal hukum
• Pertama kali terjadi
• Memiliki problem hukum
• Proses pembuatan undangundang
• Melihat penerapan undang - undang baru
• Perselisihan antara lembaga hukum
• Pemilihan petinggi hukum
• Kisah-kisah pencari keadilan
• Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Namun, di samping sisi positif dari media massa ini terdapat juga sis negatifnya. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi, dan kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila, pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Masyarakat dapat saja mempercayai hal tersebut jika tidak menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut. Oleh karena itu, kita perlu bijaksana dan sadar dalam menerima suatu berita.