Nama : Christoforus Prabowo
NPM : 2258011025
Analisis Jurnal
Media massa merupakan alat yang digunakan oleh pers untuk menyebarkan informasi dan berita dalam berbagai bentuk. Orang menggunakan media massa untuk berbagi informasi. Oemar Seno Adji menjelaskan bahwa media massa dapat menyampaikan pikiran baik secara tertulis maupun dengan kata-kata. Di era globalisasi saat ini, terdapat berbagai media massa yang digunakan oleh masyarakat untuk menerima informasi, sehingga khalayaknya sangat besar dan besar. Berdasarkan hukum bilangan. 40 tahun 1999 tentang jurnalistik, terlihat bahwa fungsi media massa adalah hiburan, berita, pendidikan dan juga kontrol sosial.
Menurut penulis, ada bukti bahwa media massa dapat memainkan peran kontrol sosial. Hal ini terlihat dari penggunaan media massa untuk memberitakan isu korupsi. Dalam hal ini, media massa digunakan untuk menyampaikan berbagai kasus korupsi aktual. Kemudian ada juga informasi tentang pengungkapan kasus korupsi. Selain itu, penegakan kasus korupsi mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan oleh penegak hukum terkait korupsi. Hal ini akan mendorong penerapan hukum secara objektif, karena masyarakat berpartisipasi dalam kontrol sosial atas kasus korupsi yang diberitakan di media sosial. Warga negara selalu melakukan kontrol sosial karena mereka memantau penerapan undang-undang korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.
Banyak sekali informasi tentang penegakan hukum yang sering disebarluaskan oleh media. Berbagai berita dikategorikan, antara lain:
berita tentang selebritas, skandal pengadilan, kasus baru pertama yang muncul, penyusunan undang-undang, penerapan undang-undang baru, perselisihan antar lembaga negara, pemilihan pejabat tinggi untuk posisi di bidang hukum, masalah terkait mereka yang mencari keadilan, dan kinerja badan peradilan.
Pemberitaan hukum tentu mendorong kontrol sosial masyarakat di bidang hukum. Namun, mengutip pendapat Satjipto Rahardjo, media massa kerap memberitakan persoalan hukum akibat pelanggaran etika. Pemberitaan kasus pengadilan berlebihan, terutama dalam hal mengunggah foto korban dan pelaku serta menggunakan judul dan konten dalam bahasa yang tidak etis. Laporan etik ini melanggar asas tidak bersalah, bertentangan dengan hak asasi manusia terdakwa. Kedua, kelebihan korban menyebabkan korban sekunder, melanggar hak asasi korban. Masih banyak pelanggaran etika lainnya dalam pemberitaan media yang bertentangan dengan Pancasila. Kondisi ini mengarah pada pelanggaran terhadap Pancasila, terutama nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang dapat berupa nilai material, nilai spiritual, dan nilai kehidupan yang pada akhirnya melanggar hak asasi manusia.
Banyak pelanggaran etika dalam penggunaan media massa yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Oleh karena itu, perlu memahami etika dan menerapkan aturan dengan melaporkan hukum melalui media. Pemberitaan media harus didasarkan pada etika Pancasila. Penentuan benar atau salah dalam pemberitaan media harus dinilai terlebih dahulu dengan menggunakan etika Pancasila. Artinya, sebelum diberitakan, terlebih dahulu dievaluasi nilai sakral, nilai kemanusiaan, nilai solidaritas, nilai kerakyatan dan nilai keadilan sosial. Dengan demikian, tidak akan ada berita yang justru bertentangan dengan hak asasi manusia dengan memberitakan persidangan.
Namun, situasi media Indonesia saat ini belum menerapkan Pancasila sebagai sistem etika. Penulis menyimpulkan bahwa nilai Pancasila belum dipraktikkan di media sebagai alat kontrol sosial. Di media massa, masih banyak informasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab berupa hoax yang merusak persatuan. Selain itu, banyak pelanggaran HAM dalam mengadukan kasus-kasus pengadilan. Oleh karena itu, harus didekati berdasarkan etika Pancasila agar media massa benar-benar dapat menjadi sarana pendamping masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.