Nama : Ruth Leria Noverika
NPM : 2218011019
Analisis Jurnal Pertemuan 12
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Pencegahan kejahatan melalui media massa layak untuk diterapkan karena di era globalisasi saat ini, kebijakan hukum pidana tidak selalu dapat digunakan untuk menekan kejahatan. Di era sekarang, media masa berkaitan erat dengan masyarakat. Dalam bidang hukum pidana, media massa, baik berupa media cetak maupun media elektronik, dapat melakukan kontrol terhadap hukum dan merupakan pendukung dari kebijakan hukum pidana. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Selain itu, pers penting pula adanya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mendapat hasil yang optimal, peran media massa tersebut di atas tentunya harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing warga Indonesia.
Notonagoro membagi nilai-nilai Pancasila ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Dalam fungsinya untuk mengatur control sosial, media massa menjadi sarana preventif dengan memuat dan memperbarui berita mengenai kejahatan beserta hukuman yang mereka dapatkan sehingga memberi pandangan kepada masyarakat, dan juga sebagai sarana penegakan HAM dan nilai nilai Pancasila , misalnya media massa mengungkap suka duka dari sebuah kasus sehingga dapat menggugah masyarakat sekaligus bentuk kritik kepada berjalannnya sistem hukum yang mana efeknya bisa membantu para pejuang keadilan. Walaupun faktanya media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, tetapi fungsi media sebagai control sosial memang baik adanya dan harus dilakukan sembari menebar nilai nilai Pancasila agar hasil yang didapatkan dapat efektif.
NPM : 2218011019
Analisis Jurnal Pertemuan 12
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Pencegahan kejahatan melalui media massa layak untuk diterapkan karena di era globalisasi saat ini, kebijakan hukum pidana tidak selalu dapat digunakan untuk menekan kejahatan. Di era sekarang, media masa berkaitan erat dengan masyarakat. Dalam bidang hukum pidana, media massa, baik berupa media cetak maupun media elektronik, dapat melakukan kontrol terhadap hukum dan merupakan pendukung dari kebijakan hukum pidana. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Selain itu, pers penting pula adanya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk mendapat hasil yang optimal, peran media massa tersebut di atas tentunya harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing warga Indonesia.
Notonagoro membagi nilai-nilai Pancasila ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Dalam fungsinya untuk mengatur control sosial, media massa menjadi sarana preventif dengan memuat dan memperbarui berita mengenai kejahatan beserta hukuman yang mereka dapatkan sehingga memberi pandangan kepada masyarakat, dan juga sebagai sarana penegakan HAM dan nilai nilai Pancasila , misalnya media massa mengungkap suka duka dari sebuah kasus sehingga dapat menggugah masyarakat sekaligus bentuk kritik kepada berjalannnya sistem hukum yang mana efeknya bisa membantu para pejuang keadilan. Walaupun faktanya media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, tetapi fungsi media sebagai control sosial memang baik adanya dan harus dilakukan sembari menebar nilai nilai Pancasila agar hasil yang didapatkan dapat efektif.