Muhammad Alif Zahran
2218011083
Tugas Analisis jurnal 12
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Dasar adalah sesuatu yang bersifat statis, suatu ajaran yang menjadi landasan, pegangan dalam berbuat. dasar dan tujuan itu berhubungan erat. besarnya kekuatan media massa
pada masa awal abad ke-20
digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang
disuntikkan. Istilah ini lalu memunculkan gagasan teori kekuatan
pengaruh media massa.Memasuki era
akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana
sebagian sarjana berpendapat
pemberitaan media dapat
mempengaruhi sudut pandang
audiensnya terhadap poin-poin tertentu. sementara sebagian lagi berpendapat
bahwa dampaknya meskipun ada
sangatlah minim, karena berbeda
metode dan kondisi dari audiensnya,
tergantung dari bagaimana audiensnya
menerima informasi yang disajikan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
Berita yang diedarkan kepada masyarakat luas seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai mahluk yang berakal,
cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah
diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang
kedepan kita harus diteliti kembali
sebelum dipercaya. Hal demikian telah
melanggar nilai-nilai Pancasila
khususnya mengenai nilai materiil, nilai
kerohanian, dan nilai vital yang berujung
pada pelanggaran hak manusia lainnya.
Pengamalan jiwa Pancasila yang masih
kurang ditunjukkan dengan adanya
berita-berita yang menyesatkan.Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia
individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
2218011083
Tugas Analisis jurnal 12
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Dasar adalah sesuatu yang bersifat statis, suatu ajaran yang menjadi landasan, pegangan dalam berbuat. dasar dan tujuan itu berhubungan erat. besarnya kekuatan media massa
pada masa awal abad ke-20
digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang
disuntikkan. Istilah ini lalu memunculkan gagasan teori kekuatan
pengaruh media massa.Memasuki era
akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana
sebagian sarjana berpendapat
pemberitaan media dapat
mempengaruhi sudut pandang
audiensnya terhadap poin-poin tertentu. sementara sebagian lagi berpendapat
bahwa dampaknya meskipun ada
sangatlah minim, karena berbeda
metode dan kondisi dari audiensnya,
tergantung dari bagaimana audiensnya
menerima informasi yang disajikan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
Berita yang diedarkan kepada masyarakat luas seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai mahluk yang berakal,
cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah
diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang
kedepan kita harus diteliti kembali
sebelum dipercaya. Hal demikian telah
melanggar nilai-nilai Pancasila
khususnya mengenai nilai materiil, nilai
kerohanian, dan nilai vital yang berujung
pada pelanggaran hak manusia lainnya.
Pengamalan jiwa Pancasila yang masih
kurang ditunjukkan dengan adanya
berita-berita yang menyesatkan.Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia
individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.