Nama : Lutfiah
Hanani
NPM : 2218011007
Analisis Jurnal “PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA”
Nama penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Nama Jurnal : Nurani
Hukum
Volume, No, Halaman : Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169,
Halaman 29-44
Tahun : 2020
Abstrak
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Pendahuluan
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga mengalami perubahan-perubahan, termasuk tata nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada umumnya mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan. Seperti yang diajarkan oleh Satjipto Rahardjo, bernegara hukum seharusnya memaknai hukum sebagai tatanan, meliputi tatanan transedental, tatanan sosial maupun tatanan politk. Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional. Apabila hukum hendak melaksanakan fungsinya sebagai tatanan (order) pada masa sekarang ini, maka perlu ditinjau kembali salah satunya, melalui tatanan sosial. Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Pada tahun 2014, informasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menunjukkan sebanyak 67,80 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasi. Hal ini memberikan makna bahwa, persebaran informasi melalui media komunikasi massa, salah satunya berupa internet, adalah bukti bahwa Cicero mengatakan hal yang relevan mengenai masyarakat jauh di masa yang akan datang.
Metode Penelitian
Penelitian
ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian
norma yang ada pada sistem hukum.
Pembahasan
-Tinjauan
umum mengenai Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi unsur manusia,
2. nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas,
3. nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
-Tinjauan
umum mengenai media massa
Secara umum,
media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Berdasarkan
perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers di atas dapat
diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa
dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di
sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat
mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik,
kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak
pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari
berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan
dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik
korupsi;
c.
Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga
penegak hukum secara objektif;
d.
Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak
penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi
kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi
disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus
korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Penutup
Media massa
di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah
moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada
pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan
negara.
Kelebihan
Jurnal
- Bahasa
yang digunakan dalam penelitian ini sudah sesuai dengan kaidah Bahasa baku dan
memperhatikan PUEBI.
-Penjelasan tentang penanaman nilai-nilai
pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di
indonesia sudah dijelaskan secara detail.
Kekurangan
Jurnal
- Banyak
terdapat pengulangan kata yang sama atau kalimat tidak efektif.