Kiriman dibuat oleh Cindy Aprilliani 2216011109

Pkn Fisip -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Cindy Aprilliani 2216011109 -
Nama: Cindy Aprilliani
NPM: 2216011109
Kelas: Reguler C
Prodi: Sosiologi

Analisis Video Pertemuan ke-12

Supremasi Hukum adalah pengutamaan hukum diatas segalanya, itu artinya hukum dijadikan dasar dalam pemenuhan rasa keadilan pada masyarakat. Supremasi Hukum sendiri sangat erat kaitanya dengan upaya praktek penerapan dan penegakan hukum (law inforcement) dalam kehidupan masyarakat, sehingga fungsi hukum dapat berdiri tegak menjalankan perannya menegakkan keadilan dalam kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Supremasi hukum sebagai idealitas dalam pengendalian suatu masyarakat bangsa.
 
seperti contohnya Reformasi 1988 menjadi jalan pembuka bagi penyelenggaraan hukum seperti demokratisasi. Demokratisasi sendiri berarti transisi rezim politik yang lebih demokratis. Reformasi dalam penegakanan hukum tak dapat diartikan hanya membereskan carut-marutnya dunia peradilan, namun juga penegakan hukum yang diartikan sebagai pelaksanaan ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Maka, kita sebagai Civil Society atau masyarakat madani seharusnya tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari kontrol masyarakat, agar tidak adanya penyelewengan.