Posts made by Cindy Aprilliani 2216011109

Pkn Fisip -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Cindy Aprilliani 2216011109 -
Nama: Cindy Aprilliani
NPM: 2216011109
Kelas: Reguler C
Prodi: Sosiologi

Analisis Video Pertemuan ke-13

Geopolitik Indonesia
Konsep geopolitik Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI pertama. Geopolitik sendiri juga bisa diartikan sebagai suatu sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh letak geografis suatu negara. Suatu negara membutuhkan Geopolitik guna menentukan pembinaan politik nasional, Hal ini didasarkan kondisi dan situasi geografis dalam mencapai tujuan negara tersebut. Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai geopolitik tersendiri, yaitu Wawasan Nusantara.

Wawasan nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (daratan), air (laut), termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, udara diatasnya secara tidak terpisah. Yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya, dan hankam (pertahanan dan keamanan). Hakikat dari Wawasan Nusantara yaitu menyatukan perbedaan dan batasan wilayah di seluruh Indonesia, sehingga dapat terwujud bangsa Indonesia yang bersatu dan utuh dalam mencapai tujuan nasional.

Pkn Fisip -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Cindy Aprilliani 2216011109 -
Nama: Cindy Aprilliani
NPM: 2216011109
Kelas: 2216011109
Prodi: Sosiologi

Analisis Jurnal Pertemuan 12

Penegakan hukum adalah mewujudkan hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk yang nyata. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ini berarti seharusnya Negara tidak pandang bulu dalam melaksanakan penegakan hukum dan perlindungan bagi setiap warganya. Entah dia dari suku mana? agamanya apa? apa partai politiknya? apa jabatan nya? dan lain-lain. Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Masalah penegakan hukum dan perlindungan hukum merupakan masalah yang sangat substansial bagi negara dan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harusnya melakukan pembaharuan terhadap beberapa peraturan untuk memperbaiki sistem hukum yang ada demi tercapainya masyarakat yang
adil dan tentram.