གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Adinda Safa salsabilah

HAN REG.B -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

Adinda Safa salsabilah གིས-
Nama : Adinda Safa Salsabilah
Npm :2216041079

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
Namun Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait proses hukum yang akan diterima tersangka. Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka diduga bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto. Dan Heryanto memerintah Na sutikan mentransfer uang Rp11,2 m.

Kemudian, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu tentusaja diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

hasbi hasan merupakan Dosen terbang Fakultas Hukum (FH) Unila yang pada thn 2022 sempat dikukuhkan menjadi putra terbaik daerah lampung sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam  yang juga saat ini merangkap jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI.

Terlihat sekali bahwasannya hasbi hasan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai sekertaris MA RI. Bahkan ia telah melanggar sumpah yang diucakpan ketika akan dilantik menjadi sekertaris MA RI dan Guru besar.
Harusnya ia dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kewenangannya, namun kenyataannya ia justru malah mendukung dan ikut terlibat oleh oknum oknum bermasalah. Sangat disayangkan dan sangat memalukan bagi unila mau pun MA itu sendiri. Ini akan berimbas pada masyarakat yang tidak mdmpercayai hukum peradilan. Sebab yang menentukannya saja malah terjeraf kasus peradilan.
Padahal tugas utama adanya dan terbentuknya MA ialah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tetapi yang dilakukan oleh hasbi malah sebaliknya, ia menjadikan jabatannya sebagai lingkungan peradilan bagi dirinya sendiri.
Nama : Adinda Safa Salsabilah
Npm :2216041079

Menurut tanggapan saya terlihat jelas bahwasannya gubernur lampung sangat panik karna setelah pengumuman presiden akan melakukan kunjungan ke lampung guna meninjau jalan yang rusak, gubernur lampung langsung mengerahkan alat alat berat dan membenahi jalanan yang akan dilewati presiden dalam waktu yang sangat sangat singkat, jalan yang tadinya rusak parah langsung berubah, faktor utamanya karna "kunjungan presiden". Sekali lagi karna "Kunjungan Presiden". Jika benar yang dikatakan oleh gubernur lampung bahwasannya jalan itu diperbaiki bukan karna ada nya kunjungan presiden, kenapa tidak dari sebelum sebekumnya? Kenapa pengerjaannya secepat kilat seolah olah terburu sesuatu?

Permasalahan jalan jelek yang tak kunjung diperbaiki bukan lah suatu hal yang baru, saya rasa jalanan dilampung bagus jika dikota2 besar saja, selebihnya zonk. Tidak dipedulikan, dinomor sekian kan, dan tidak didengar soal ribuan warga yang mengeluh.
Kecuali saat ada pemilu nanti, karna butuh perhatian dan suara rakyat baru lah mereka berbondong2 membuat progja progja yang indah dimulut saja.
Kunjungan presiden benar benar bermanfaat, semoga gubernur lampung dan jajarannya segera sadar dan melek mata akan masalah jalan rusak yang terjadi dibanyak kabupaten.
Adinda safa salsabilah
2216041079

Sangat terlihat jelas bahwasannya artheria dahlan berusaha menghalangi kebenaran, seharusnya jika memang dugaan tersebut tidak benar, dia tidak perlu melakukan hal hal yang menghalangi penegakkan hukum. Dari tidak melaporkan kejanggalan dan menyembunyikan transaksi. Menurut Mahfud, transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, mulai dari transaksi keuangan pegawai Kemenkeu yang katanya hanya 3 triliun padahal aslinya sebesar Rp 35 triliun. Kemudian kategori kedua adalah transaksi yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainnya. Jumlah uang dalam transaksi ini lebih besar, yakni Rp 53 triliun. Sementara yang terakhir adalah transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Jumlah transaksi dalam kategori ini merupakan yang paling besar, yakni mencapai Rp 260 triliun. Sehingga totalnga mencapai 349 triliun. Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain. PPATK menduga transaksi mencurigakan ini melibatkan 1.074 orang atau entitas. Sebanyak 491 orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu, 13 orang ASN di kementerian lainnya dan 570 orang non-ASN.

Tujuan mahfud sangatlah baik, dia tidak ingin ada yang ditutup tutupi, ingin kasus ini terbuka sehingga masyarakat tau apakah para penegak hukum menjalankan tugas sesuai dengan undang undang atau tidak. Karna yang bermasalah adalah orang yang mempunyai jabatan dan aparat negara, takutnya para penegak hukum tidak melakukan tugas secara benar dan adil hanya karna jabatan, uang atau pun hal lainnya.
Nama : adinda safa salsabilah
Kelas : reg B

Legalitas, adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan atau keputusan administrasi negara Yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar undang-undang (tertulis) dalam arti luas bila suatu Dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan Kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. Asas legalitas akan menunjang berlakunya Kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Karena setiap orang yang berada di dalam Situasi. Penyelengaraan pemerintahan yang Didasarkan pada asas legalitas, yang berarti Didasarkan undang-undang (hukum tertulis), Dalam praktiknnya tidak memadai apalagi Ditengah masyarakat yang memiliki dinamika Yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis Senatiasa mengandung kelemahan-kelemahan Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus Memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni Kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu. H.D. Stout mengakatakn bahwa, Wewenang adalah Pengertian yang berasal dari hukum organisasi Pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan Aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan Penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum Publik di dalam hubungan hukum publik Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan Adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan Kewajiban, Seiring dengan pilar utama negara hukum yaitu asas Legalitas, maka berdasarkan dari peraturan Perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan Yang bersumber dari peraturan perundang-undangan Tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, Delegasi dan mandat.
Prinsip Negara hukum yaitu “tidak ada kewenangan tanpa Pertanggungjawaban”. Setiap pemberian kewenangan kepada Pejabat pemerintahan tertentu tersirat didalamnya Pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebut dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986. Bagi Hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji Dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau Pejabat TUN.
AAUPB juga berguna bagi badan legislatif dalam Merancang suatu Undang-Undang Berdasarkan pendapat Van Wiji/Williem Konjnenbelt dan Ten Berge Tersebut tampak bahwa kedudukan AAUPB dalam sistem hukum adalah Sebagai hukum Tidak tertulis. Sebenarnya menyamakan AAUPB dengan Norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan salah faham, sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “asas” dan “norma” itu Terdapat perbedaan. Pada kenyataannya, AAUPB ini meskipun merupakan Asas, namun tidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan Abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang Konkrit atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi hukum.(4) Oleh karena itu Jazim Hamidi menyatakan bahwa sebagian AAUPB masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.