Nama : Adinda Safa Salsabilah
Npm :2216041079
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
Namun Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait proses hukum yang akan diterima tersangka. Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Npm :2216041079
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
Namun Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait proses hukum yang akan diterima tersangka. Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka diduga bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto. Dan Heryanto memerintah Na sutikan mentransfer uang Rp11,2 m.
Kemudian, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu tentusaja diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
hasbi hasan merupakan Dosen terbang Fakultas Hukum (FH) Unila yang pada thn 2022 sempat dikukuhkan menjadi putra terbaik daerah lampung sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam yang juga saat ini merangkap jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI.
Terlihat sekali bahwasannya hasbi hasan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai sekertaris MA RI. Bahkan ia telah melanggar sumpah yang diucakpan ketika akan dilantik menjadi sekertaris MA RI dan Guru besar.
Harusnya ia dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kewenangannya, namun kenyataannya ia justru malah mendukung dan ikut terlibat oleh oknum oknum bermasalah. Sangat disayangkan dan sangat memalukan bagi unila mau pun MA itu sendiri. Ini akan berimbas pada masyarakat yang tidak mdmpercayai hukum peradilan. Sebab yang menentukannya saja malah terjeraf kasus peradilan.
Padahal tugas utama adanya dan terbentuknya MA ialah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tetapi yang dilakukan oleh hasbi malah sebaliknya, ia menjadikan jabatannya sebagai lingkungan peradilan bagi dirinya sendiri.
hasbi hasan merupakan Dosen terbang Fakultas Hukum (FH) Unila yang pada thn 2022 sempat dikukuhkan menjadi putra terbaik daerah lampung sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam yang juga saat ini merangkap jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI.
Terlihat sekali bahwasannya hasbi hasan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai sekertaris MA RI. Bahkan ia telah melanggar sumpah yang diucakpan ketika akan dilantik menjadi sekertaris MA RI dan Guru besar.
Harusnya ia dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kewenangannya, namun kenyataannya ia justru malah mendukung dan ikut terlibat oleh oknum oknum bermasalah. Sangat disayangkan dan sangat memalukan bagi unila mau pun MA itu sendiri. Ini akan berimbas pada masyarakat yang tidak mdmpercayai hukum peradilan. Sebab yang menentukannya saja malah terjeraf kasus peradilan.
Padahal tugas utama adanya dan terbentuknya MA ialah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Tetapi yang dilakukan oleh hasbi malah sebaliknya, ia menjadikan jabatannya sebagai lingkungan peradilan bagi dirinya sendiri.