Posts made by Adinda Safa salsabilah

HAN REG.B -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Adinda Safa salsabilah -
Adinda safa salsabilah
2216041079

Dalam artikel tersebut membahas mengenai pendapat dedy hermawan mengenai peluang rahmat mirzani djausal dan eva dwiana dalam pilwakot 2024. Beliau mengungkapkan bahwa faktor individu seperti kinerja dan popularitas menjadi penentu dibandingankan faktor partai politik.Proses pemilihan walikota umumnya melibatkan partisipasi publik melalui pemilihan umum.
syarat umum dalam pemilihan walikota di dalam hukum administrasi negara:

1. Kelayakan dan syarat calon: Undang-undang atau peraturan daerah biasanya mengatur persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon walikota.
2. Penentuan calon: Biasanya ada mekanisme untuk menentukan calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan walikota. Hal ini dapat melibatkan partai politik, kelompok masyarakat, atau perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3. Kampanye dan pendanaan: Calon walikota memiliki hak untuk mengadakan kampanye politik agar dapat memperoleh dukungan dari pemilih. Namun, terdapat juga aturan yang mengatur tentang pendanaan kampanye, transparansi, dan batasan-batasan tertentu untuk mencegah praktik korupsi atau kecurangan.
4. Proses pemilihan: Proses pemilihan walikota meliputi registrasi pemilih, penentuan tempat pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara.
5. Pengawasan dan penyelesaian sengketa: Setelah pemilihan, terdapat mekanisme pengawasan untuk memastikan keabsahan dan keadilan pemilihan.

Pemilihan walikota dalam hukum administrasi negara bertujuan untuk menciptakan pemerintahan lokal yang stabil, transparan, dan akuntabel.
Nama : Adinda Safa Salsabilah
Npm. : 2216041079

Tanggapan saya mengenai pernyataan gubernur lampung yang meminta wartawan menghapus liputan berita ialah hal yang tidak masuk akal. Ia merupakan seorang gubernur yang artinya termasuk dalam pejabat publik, maka seharusnya diliput media mana pun saat melakukan aktivitas yang berguna ataupun tidak berguna merupakan hal yang wajar.
Apalagi seharusnya gubernur lampung tau bahwasannya dinegara yang kita pijak ini merupakan negara demokrasi bukan totaliter, patut dipertanyakan kesadaran gubernur lampung mengenai negara demokrasi ini.
Bahkan sebenarnya Jurnalis dilindungi oleh UU Pers, yang pada intinya Gubernur tetap tidak mempunyai hak menghapus liputan.
Media sosial merupakan media penyampai informasi yang objektif, transparan dan paling cepat bagi masyarakat. Maka ini kebebasan pers ini sangatlah penting.
Pernyataan gubernur lampung ini tidak hanya viral dikalangan masyarakat lampung ataupun indonesia. sebuah media di Prancis juga turut menanggapi pernyataan ini. media Nouvelles du Monde itu menyindir permintaan dari Arinal.
"Le gouverneur de Lampung demande aux journalistes de ne pas enregistrer leurs activités : c’est dangereux,"
"Gubernur Lampung minta wartawan tak merekam aktivitasnya: berbahaya," tulisnya.