M.Rangga Syafutra (2215031110) TE C
1.Menurut pendapatku, tindakan penolakan jenazah ini sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak seharusnya terjadi. Karena bagaimanapun setiap orang berhak untuk dikuburkan bahkan korban covid-19 sekalipun, apalagi almarhumah merupakan orang yang cukup berjasa dalam menangani pasien covid. Sangat tidak mencerminkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, setiap warga Indonesia seharusnya berhak mendapatkan keadilan yang sama dan merata serta harusnya lebih memiliki adab dan jangan bertindak semaunya
2. Solusi dari saya mungkin sebaiknya sebagian masyarakat harus diberi pemahaman serta edukasi lebih untuk merubah pola pikir masyarkat dalam menanggapi covid-19 dan juga agar masyarakat lebih paham bagaimana menyikapinya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
3. Jelas melanggar sila ke-2, karena pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata, sekalipun yang sudah tidak bernyawa. Mereka juga berhak mendapat pemakaman yang layak. Karena mereka juga memiliki keluarga yang pasti tidak akan senang bila Anggota keluarganya diperlukan seperti kejadian di atas