Posts made by Nabilla Putri Ananda

Nama: Nabilla Putri Ananda
NPM: 2216041122

Menurut pendapat saya dari kedua materi yang telah diberikan dapat disimpulkan bahwa kasus yang menimpa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang juga menjabat sebagai Guru Besar bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam di Universitas Lampung yang juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Selain Hasbi, KPK juga telah telah menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka. Hal ini sangat merugikan banyak pihak dan instansi dan berdampak tidak bagus dimata masyarakat. Kasus keterlibatan pejabat publik dalam suap, termasuk kasus yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip integritas, keadilan, dan pelayanan publik. Ketika pejabat publik terlibat dalam kasus suap, itu berarti mereka menerima imbalan finansial atau keuntungan pribadi lainnya untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka sebagai pejabat. Tindakan semacam ini merusak integritas sistem peradilan dan otoritas institusi yang mereka wakili. Apalagi Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi dalam banyak sistem peradilan di berbagai negara. Fungsi utamanya adalah untuk memastikan interpretasi dan penerapan hukum yang konsisten, memutuskan sengketa hukum yang kompleks, serta menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap konstitusi Dan pejabat yang terlibat kasus suap itu sendiri sebenernya merupakan anggota MA itu sendiri.
Nama: Nabilla Putri Ananda
NPM: 2216041122

Menurut sudut pandang saya sebagai mahasiswa, saya mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Wartawan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi yang benar, akurat, dan penting tersedia untuk masyarakat. Menghapus liputan berita yang viral di media sosial hanya karena itu mungkin tidak sesuai dengan kepentingan pihak berwenang dapat membawa dampak negatif pada kebebasan pers dan mengurangi transparansi pemerintah dan saya pula berpendapat bahwa wartawan harus memiliki kebebasan untuk melaporkan dan mempublikasikan berita yang relevan dan signifikan tanpa adanya intervensi dari pihak berwenang. Kebebasan pers yang kuat adalah salah satu indikator penting dari tingkat demokrasi suatu negara, dan sebagai mahasiswa, kita harus mendukung dan mempertahankannya.
Nama : Nabilla Putri Ananda
NPM : 2216041122

Menanggapi kasus terkait jalanan rusak di Provinsi Lampung yang mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo

Berkat seorang tiktoker muda asal Lampung, Bima. akhir-akhir ini Provinsi Lampung sedang menjadi topik hangat yang sering dibicarakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, melalui akun medsosnya bima terang-terangan mengkritik infrastruktur jalan di Provinsi Lampung keudian banyak masyarakat Lampung yang merasa relate dengan hal yang di sampaikan bima dan ber speak up. Banyak warga masyarakat yang mempertanyakan pemerintah Provinsi Lampung terutama Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal tersebut, membuat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan untuk mensurvei mengenai isu tersebut.

Menanggapi kasus tersebut menurut saya, Seharusnya pemerintah harus memperhatikan infrastruktur utama yang paking penting sebagai akses perekonomian masyarakat. Struktur jalanan yang terbilang masih cukup banyak yang rusak. Namun, yang perlu dipertanyakan mengapa pemerintah setempat baru memperbaiki disaat akan dilakukannya kunjungan Presiden. Dimana anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan, tetapi baru diperbaiki disaat kunjungan Presiden. Selain itu, infrastruktur jalan yang dilakukan dengan sistem kebut semalam pasti akan berpengaruh terhadap kualitas aspal yang dibangun. Tentunya, aspal yang digunakan pun tidak akan cukup kokoh, hal tersebut terbukti dengan adanya unggahan-unggahan masyarakat lampung melalui akun tiktoknya. Dengan hal ini, maka kualitas layanan publik pun menjadi buruk. Anggaran yang sudah seharusnya digunakan dengan sebaik-baiknya malah menjadi titik tanya yang banyak dipertanyakan.
Nama : Nabilla Putru Ananda
NPM : 2216041122
Kelas : Reg D

Dari berita yang telah saya baca mengenai desas-desus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengungkap mengenai dugaan transaksi mencurigakan di kemenkeu, beliau mengonfirmasi beberapa temuan PPATK terkait transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp 500 miliar. Saat itu Sri Mulyani kaget karena dia sendiri belum menerima informasi apapun terkait kasus ini sehingga penyelidikan terus berlanjut sampai Sri Mulyani menerima surat terkait laporan PPATK ini sebanyak 196 dari 2009-2023, namun ia menegaskan sudah merespons seluruh laporan yang disampaikan PPATK sendiri maupun yang berasal dari permintaan Itjen Kemenkeu. Namun, ia menegaskan, tidak ada satupun surat laporan yang berisi angka Rp 300 triliun.

Setelah polemik yang berkepanjangan dan belum ada pernyataan yang jelas, akhirnya kemarin, Selasa (14/3/2023) Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mendatangi kantor Sri Mulyani di Gedung Juanda Kementerian Keuangan sekitar.
Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.

Menurut opini saya masalah transaksi mencurigakan tidak hanya terjadi sekali atau dua kali di dalam instansi pemerintahan indonesia bahkan bisa dibilang sudah menjadi budaya yang terjadi dalam dunia politik-ekonomi. Penyelidikan dalam kasus transaksi ini harus diusut tuntas agar bisa kita ketahui apa yang menjadi akar permasalahannya dan kasus ini harus melibatkan media massa agar diketahui khalayak ramai dan sekaligus memberi edukasi terhadap masyarakat mengenai dampak dari kasus yang terjadi ini supaya di generasi selanjutnya sudah tertanam jiwa yang pantang akan melakukan seperti kasus diatas.