Muhammad Ghalil Ghibran (2215031085) TE C
1. Menurut saya, kasus penolakan Jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Semarang, di mana korban merupakan salah satu perawat yang berdiri di garda terdepan dalam penanganan pasien covid-19, sangatlah memperhatikan. Bentuk tindakan yang dilakukan warga setempat memang sangatlah jauh dari azas Pancasila, sikap berlebihan justru tidak menunjukkan keluhuran budi dan solidaritas sosial yang selama ini jadi kebanggaan bangsa Indonesia. Jika pemerintah dan para pihak telah menetapkan kuburan bagi jenazah covid-19 sesuai protokol, maka tidak sebaiknya warga menolak penguburan. Justru korban harusnya diberi penghargaan dan bentuk apresiasi atas jasa yang telah dilakukan selama ini menjadi perawat penanganan pasien covid-19 di garda terdepan. Dalam penanganan jenazah covid-19, selain memperhatikan aspek kesehatan, juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan yang sifatnya universal seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu sila ke-2, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", menekankan kepada kita bahwa nilai kemanusiaan adalah nilai yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dan setiap manusia harus mendapatkan perlakuan secara adil. Pihak keluarga korban meninggal yang diakibatkan Covid-19 berhak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal penanganan jenazah keluarganya. Keadilan ini pun diterjemahkan ke dalam setiap peraturan perundang-undangan dan juga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Nilai-nilai Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan peraturan yang ada di Indonesia. Korelasi antara nilai kemanusiaan dan penegakan hukum menjadi sebuah urgensi dalam penguatan nilai Pancasila. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai kemanusiaan dan penegakan hukum melengkapi satu sama lainnya dengan dasar acuannya adalah Pancasila.
2. Mengenai kejadian tersebut sebagai mahasiswa berpendapat, sikap masyarakat Indonesia yang seperti ini, mencerminkan bahwa daya kritis masyarakat masih rendah. Masyarakat yang menolak pemakaman jenazah Covid-19 di TPU sekitar wilayah mereka karena takut tertular virus Covid-19. Padahal, kata peneliti bidang mikrobiologi, jenazah pasien Covid-19 tidak bisa menyebarkan virus jika sudah dikebumikan. Kurangnya edukasi serta pemahaman yang membuat masyarakat menjadi kurang peduli dan tidak memahami secara menyeluruh. Dalam konteks terjadinya penolakan jenazah, maka nilai kemanusiaan seharusnya ditegakkan melalui penegakan hukum yang tegas dan adil. Adanya tindakan penolakan jenazah ini harus dilakukan penindakan hukum yang tegas. Apalagi untuk jenazah yang disebabkan karena wabah sudah diatur dalam hukum positif dan mempunyai sanksi pidana. Selain itu solusi agar tidak terjadi nya hal ini kembali yaitu dilakukannya penyampaian mengenai hal yang terkait Covid-19 dari pihak medis dan juga pemerintah, agar masyarakat paham dan mengerti tentang situasi saat ini, dan jalan satu-satunya apabila masih ada masyarakat yang menolak di edukasi yaitu jalur penegakan hukum agar dapat jera dan paham akan hal tersebut.
3. Ya, kasus tersebut termasuk pelanggaran sila Pancasila sila ke-2, mengapa demikian padahal jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Sudah kita ketahui setiap warga memiliki Hak Asasi Manusia yang dalam arti adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh pemerintah. Dari pengertian HAM tersebut sudah dapat kita simpulkan bahwanya setiap warga memiliki hak tersebut. Jadi kasus tersebut sangat berkaitan dengan sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jelas mengatakan bahwa tindakan yang mengganggu upaya penanggulangan wabah adalah bertentangan dengan hukum dan dikenakan sanksi pidana. Sedangkan dari perspektif Pancasila dapat dilihat bahwa tindakan penolakan pemakaman jenazah Covid-19, termasuk ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Selain sebagai ideologi, Pancasila juga merupakan sumber dari segala hukum negara seperti yang tercantum di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tindakan penolakan pemakaman jenazah Covid-19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang terdapat di dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia seperti di dalam deklarasi universal Hak Asasi Manusia, kovenan internasional hak-hak sipil dan politik. Pengaruh penegakan hukum tentunya menjadi faktor yang sangat penting dalam penegakan dan penguatan kembali nilai-nilai yang sesuai dengan paradigma Pancasila.