Kiriman dibuat oleh Bernadust Sihombing

Nama: Bernadust Marcellino
NPM: 2216041101


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku belum tahu data kongkrit yang diperoleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Seperti ramai diberitakan, besaran angka transaksi gelap ini memang bukan diumbar oleh Sri Mulyani, melainkan disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Saat itu, Sri Mulyani, tetap pada pendiriannya bahwa PPATK tak pernah menyampaikan data angka Rp 300 triliun kepada kementeriannya. "Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu, ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Mahfud MD di kantornya, yang dikutip Senin (13/3/2023). Ia sendiri sangat ingin mengetahui detail transaksi itu. Namun ditegaskannya, data transaksi mencurigakan biasanya tidak kongkrit disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan, sebagaimana PPATK sampaikan ke aparat penegak hukum (APH).


Menurut saya, data itu tak perlu lagi ditutup-tutupi karena sudah terumbar angkanya ke publik, dan disampaikan saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

oleh Bernadust Sihombing -
Nama: Bernadust Marcellino
NPM: 2216041101

Berdasarkan berita tersebut jelas disampaikan bahwa seorang Mahkamah Agung yang menjadi aktor dalam aksi korupsi di negeri ini. Menurut saya ini suatu bentuk kejanggalan luar biasa. Bertolak belakang dengan sistem negara kita yang menganut birokrasi patrimonial dalam kultur masyarakat paternalistik. Sistem yang menjadikan pemimpin sebagai patron.

Secara anatomistis, korupsi brutal di lingkar oligarki kekuasaan terjadi karena dua sebab. Pertama, tidak ada kompetensi teknis dan moral. Kedua, pemimpin menjadi patron kejahatan. Mengutip William J Chambliss (Criminal Law in Action), ”Korupsi merupakan produk konstruksi sosial. Korupsi di kalangan bawah adalah hasil konstruksi sosial dan terkait dengan korupsi kalangan atas yang lebih dahsyat”.

Dari Fenomena Mahkamah Agung yang melakukan Korupsi mengisyaratkan pada kita bahwa korupsi di Indonesia tak pernah berdiri sendiri. Suatu kondisi yang mempersulit usaha pengungkapan kasus secara hukum (konvensional), yang hanya menyandarkan diri pada sistem pembuktian negatief wettelijk stelsel (pidana).

Oleh sebab itu, implementasi dari tanggung jawab pemimpin menjadi kunci sukses pemberantasan korupsi. Menjadi pemimpin bukan sekadar untuk hidup enak, dihormati, dikenal banyak orang, tinggal memerintah, dan berpenghasilan besar. Seorang pemimpin harus memiliki tanggung jawab, berkarakter negarawan, dan visioner. Memiliki aktivitas kerja yang tidak termotivasi oleh kehormatan, kemuliaan atau otoritas pribadi, tetapi oleh kesediaannya melayani rakyat.
Nama: Bernadust Marcellino Todo Tua Sihombing
NPM: 2216041101

Berdasarkan materi-materi yang sudah saya baca dengan ditambahkannya intisari dari beberapa jurnal yang ada dapat saya ringkas dan saya simpulkan bahwa


KEDUDUKAN, KEWENANGAN, DAN TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH

Kedudukan pemerintah adalah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pemerintah berada di bawah kontrol rakyat dan harus mematuhi prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah juga diatur oleh undang-undang dan konstitusi negara, yang menetapkan batasan-batasan dalam tindakan pemerintah.

Kewenangan pemerintah adalah hak dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang untuk mengambil tindakan dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah. Kewenangan ini meliputi kebijakan publik, pengelolaan sumber daya negara, dan pengambilan keputusan dalam bidang keamanan nasional. Namun, kewenangan pemerintah juga harus dibatasi agar tidak menyalahi hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memenuhi tugas-tugasnya dan mempertahankan keamanan negara. Tindakan hukum pemerintah dapat berupa pembuatan undang-undang, kebijakan publik, keputusan pengadilan, atau penggunaan kekuatan militer dalam situasi darurat. Namun, tindakan hukum pemerintah harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum, yang meliputi keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan hak asasi manusia.

yang mana setelah adanya pembagian antara keduduk,kewenangan dan tindakan pemerintah haruslah berdasar pada asas" yang baik untuk meciptakan suatu keadaan harmonis dan sejahtera dalam bernegara

asas asas pemerintahan yang baik adalah meliputi hal berikut

1. Keterbukaan: Pemerintah harus terbuka dalam mengambil keputusan dan memberikan informasi kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
2. Partisipasi: Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.
3. Akuntabilitas: Pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan harus ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
4. Keadilan: Pemerintah harus mengambil keputusan yang adil dan tidak memihak kepada kelompok tertentu. Hal ini meliputi perlakuan yang sama terhadap semua warga negara, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas.
5. Transparansi: Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya publik. Hal ini penting untuk meminimalkan korupsi dan memastikan penggunaan sumber daya publik yang efektif dan efisien.
6. Efektivitas dan efisiensi: Pemerintah harus efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik dan penggunaan sumber daya yang tepat.
7. Konsensus: Pemerintah harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif.
8. Hukum dan hak asasi manusia: Pemerintah harus menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dalam setiap tindakan dan keputusannya.

namun jika melihat pada aspek konsep administrasi negara (AAUPB) asas-asas yang baik tersebut masihlah kurang mencakup 1 hal penting yaitu

1. Konsensus: Pemerintahan harus berusaha mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan, terutama dalam hal-hal yang bersifat strategis dan sensitif

dengan terpenuhinya hal-hal yang sudah disebutkan tersebut masihlah perlu suatu penegak atau ilmu yang memastikan hal-hal yang ada tersebut tidak menyimpang dari hal seharusnya yaitu Hukum administrasi negara,hal ini sangat penting karena merupakan kumpulan aturan dan ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas-tugas administrasi oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hukum administrasi negara sangat penting:

1. Memberikan kepastian hukum: Hukum administrasi negara memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses administrasi negara, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan.
2. Menjamin perlindungan hak-hak warga negara: Hukum administrasi negara mengatur hak dan kewajiban warga negara serta memberikan jaminan perlindungan hak-hak mereka.
3. Mencegah penyalahgunaan wewenang: Hukum administrasi negara menetapkan aturan dan prosedur yang harus diikuti dalam proses administrasi negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat pemerintah.
4. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah: Hukum administrasi negara memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, dan ada mekanisme untuk memastikan akuntabilitas tersebut.
5. Membangun sistem tata kelola yang baik: Hukum administrasi negara juga membantu membangun sistem tata kelola yang baik, seperti sistem pengawasan, sistem pengadilan administrasi, dan sistem pengaduan publik.

Dalam rangka memastikan penerapan hukum administrasi negara yang efektif, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat mekanisme pengawasan, pengaduan publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai warga negara
Nama: Bernadust Marcellino Todo Tua Sihombing
NPM: 2216041101

Dari materi di atas, saya menyimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tatanan Pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan langsung dengan mengatur jalannya administrasi, pemerintah, dan
pemerintahan. Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan berkaitan erat dengan tugas-tugas dan wewenang-wewenang lembaga negara baik tingkat pusat maupun daerah. Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum. Dalam hal ini juga mempelajari tentang syarat syarat bagaimana membuat keputusan. Dalam keputusan tata usaha negara harus memiliki dua syarat, yaitu: syarat formal dan syarat materil supaya dalam membuat keputusan tata usaha negara di anggap sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum.