Nama: Bernadust Marcellino
NPM: 2216041101
Kelas: Reg C
Berdasarkan analisis saya terkait dengan Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024, saya bersependapat dengan apa yang disampaikan oleh saudara Dedy Hermawan yang menyatakan bahwa faktor individu lah yang menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain seperti partai politik pengusung. Jika berbicara mengenai faktor yang dapat mempengaruhi seseorang untuk memengkan suara dalam suatu pemilihan politik, erat kaitannya dengan aspek yang ada dalam kajian Hukum Administrasi Negara. Dalam kajian HAN peluang seorang kandidat dalam Pilkada atau pemilihan umum sering kali bergantung pada berbagai faktor, termasuk dukungan politik, popularitas, kualifikasi, program kerja, dan dinamika politik lokal.
Untuk mengevaluasi peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pilkada 2024, perlu dilakukan analisis menyeluruh terhadap faktor-faktor tersebut, serta mempertimbangkan pandangan dan preferensi masyarakat setempat. Kedua kandidat tersebut juga harus mematuhi persyaratan hukum yang berlaku dan menjalani proses seleksi dan verifikasi yang ditetapkan oleh badan pemilihan.
Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, juga penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam menjalankan proses pemilihan. Pelaksanaan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat memastikan integritas pemilihan dan memberikan peluang yang seimbang bagi semua kandidat.
Berdasarkan kajian yang ada dalam HAN dapat disimpulkan bahwa aspek- aspek ini didapati berdasarkan aksi yang diberikan oleh masing- masing individu bukan dari partai pengusung sehingga faktor individu lah yang menjadi penentu terhadap kemenangan dalam pemilihan.