Posts made by Choirun nisa

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Choirun nisa -
Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
Analisis Jurnal

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum memiliki makna yang sempit maupun luas, makna penegakan hukum secara luas dapat diartikan sebagai penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, makna penegakan hukum dalam arti sempit adalah penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain yaitu faktor hukum itu sendiri (UU), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, fakfor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Ruang lingkup penegakan hukum sangat luas sekali, mencakup hal-hal yang langsung maupun tidak langsung.

Perlindungan hukum terdapat dalam peraturan undang-undang yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat menodai tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang cukup serius dan selalu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah saat ini.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Choirun nisa -
Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
Analisis Video

Supremasi Hukum
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peranan sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagimana dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Perlu negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak bisa Indonesia dapat menjelma menjadi sefnifen para koruptor yang mampu memanfaatkan jaksa dan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara perhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara perhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak Tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Selogan reformasi antara lain :
1. Demokratisasi, transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani atau sivil society, telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti, IWC (Indonesia Corruption Watch), Indonesia Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia).