Posts made by Juni Yanti Kharisma

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Juni Yanti Kharisma -
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032
Kelas : D

Pertanyaan!

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
A. Hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah melakukan bagaimana upaya pencegahan untuk meminimlisir penyebarluasan pandemi COVID-19.

B. Dalam hal ini terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu berawal dari niat baik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tindakan yang mungkin dilakukan Pemerintah sedikit berlebihan, sehingganya dianggap melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Menurut saya konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang harus diantisipasi adalah kesenjangan ekonomi antar negara akan
semakin meluas secara signifikan. Sebenarnya pasal-pasal dalam UUD tersebut sudah cukup, akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya, persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Juni Yanti Kharisma -
Nama : Juni Yanti Kharisma
NPM : 2215011032
Kelas : D

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dikaitkan dengan kewarganegaraan, suatu upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik untuk mencintai, setia, dan berani mengorbankan diri demi mempertahankan bangsa dan negara. Warga negara harus mendorong warga negara untuk menggunakan efek positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan bangsa Masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Adapun beberapa landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
a. Pancasila (sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara)
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang tubuh UUD 1945
d. UU No. 20 Tahun 1982
e. UU No. 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006

Sumber historis pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum indonesia merdeka. Kemudian sumber sosiologis mempunyai arti bahwa masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara, sedangkan sumber politik pendidikan kewarganegaraan adalah dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civcs (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).