nama : Shandi Bimo Wicaksono
npm : 2255011012
kelas : teknik sipil B
ANALISIS MENGAPA BANGSA INDONESIA MENGALAMI PERUBAHAN KONSTITUSI
Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari yang awalnya UUD 1945, berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, berubah lagi menjadi UUDS (Undang Undang Dasar Sementara) 1950, dan pada akhirnya sampai sekarang berubah lagi menjadi UUD 1945 kembali namun dengan adanya perubahan perubahan. alasan mengapa terjadinya perubahan dari UUD 1945 menjadi RIS (27 desember 1949 - 17 agustus 1950) adalah karena pada saat itu Belanda Ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara melakukan politik devide et impera atau politik pecah belah, belanda memecah bangsa indonesia menjadi negara negara bagian, seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan. taktik ini dilakukan belanda menjadikan negara negara bagian itu menjadi seperti boneka boneka yang bertujuan untuk menghancurkan kedaulatan NKRI, akhirnya belanda melakukan agresi militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dilaksanakannya konferensi meja bundar yang mengakibatkan terputusnya Indonesia adalah negara serikat, UUD 1945 masih berlaku tetapi hanya di Negara Bagian republik Indonesia di yogyakarta. lalu banyak dari negara negara bagian di RIS yang menghendaki ingin kembali lagi ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 mei 1950 di lakukanlah konferensi oleh wakil wakil RIS membahas tentang dibentuknya kembali NKRI dan dicapai sebuah kesepakatan yang bernama piagam persetujuan, proses pergantian dari RIS menjadi UUDS 1950 ini diawali dengan sidang yang dilaksanakan pada 14 agustus 1950 yang membuahkan hasil perubahan UUD RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh soekarno, moh hatta dan juga soepomo pada tanggal 15 agustus 1950, lalu secara resmi UUDS pada tanggal 17 agustus 1950, lalu pemilu pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih wakil rakyat yang menjadi dewan konstituante yang mengganti UUDS 1950 menjadi UUD baru, akhirnya UUDS berlaku dari 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Dalam perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Sistem Kabinet Parlementer pun dianggap gagal. Atas kondisi tersebut, maka pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia. Melalui Dekrit ini, terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, yakni naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
npm : 2255011012
kelas : teknik sipil B
ANALISIS MENGAPA BANGSA INDONESIA MENGALAMI PERUBAHAN KONSTITUSI
Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari yang awalnya UUD 1945, berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, berubah lagi menjadi UUDS (Undang Undang Dasar Sementara) 1950, dan pada akhirnya sampai sekarang berubah lagi menjadi UUD 1945 kembali namun dengan adanya perubahan perubahan. alasan mengapa terjadinya perubahan dari UUD 1945 menjadi RIS (27 desember 1949 - 17 agustus 1950) adalah karena pada saat itu Belanda Ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara melakukan politik devide et impera atau politik pecah belah, belanda memecah bangsa indonesia menjadi negara negara bagian, seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan. taktik ini dilakukan belanda menjadikan negara negara bagian itu menjadi seperti boneka boneka yang bertujuan untuk menghancurkan kedaulatan NKRI, akhirnya belanda melakukan agresi militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dilaksanakannya konferensi meja bundar yang mengakibatkan terputusnya Indonesia adalah negara serikat, UUD 1945 masih berlaku tetapi hanya di Negara Bagian republik Indonesia di yogyakarta. lalu banyak dari negara negara bagian di RIS yang menghendaki ingin kembali lagi ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 mei 1950 di lakukanlah konferensi oleh wakil wakil RIS membahas tentang dibentuknya kembali NKRI dan dicapai sebuah kesepakatan yang bernama piagam persetujuan, proses pergantian dari RIS menjadi UUDS 1950 ini diawali dengan sidang yang dilaksanakan pada 14 agustus 1950 yang membuahkan hasil perubahan UUD RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh soekarno, moh hatta dan juga soepomo pada tanggal 15 agustus 1950, lalu secara resmi UUDS pada tanggal 17 agustus 1950, lalu pemilu pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih wakil rakyat yang menjadi dewan konstituante yang mengganti UUDS 1950 menjadi UUD baru, akhirnya UUDS berlaku dari 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Dalam perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Sistem Kabinet Parlementer pun dianggap gagal. Atas kondisi tersebut, maka pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia. Melalui Dekrit ini, terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, yakni naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.