Posts made by shandi bimo

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by shandi bimo -
nama : Shandi Bimo Wicaksono
npm : 2255011012
kelas : teknik sipil B

ANALISIS MENGAPA BANGSA INDONESIA MENGALAMI PERUBAHAN KONSTITUSI

Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari yang awalnya UUD 1945, berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, berubah lagi menjadi UUDS (Undang Undang Dasar Sementara) 1950, dan pada akhirnya sampai sekarang berubah lagi menjadi UUD 1945 kembali namun dengan adanya perubahan perubahan. alasan mengapa terjadinya perubahan dari UUD 1945 menjadi RIS (27 desember 1949 - 17 agustus 1950) adalah karena pada saat itu Belanda Ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara melakukan politik devide et impera atau politik pecah belah, belanda memecah bangsa indonesia menjadi negara negara bagian, seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan. taktik ini dilakukan belanda menjadikan negara negara bagian itu menjadi seperti boneka boneka yang bertujuan untuk menghancurkan kedaulatan NKRI, akhirnya belanda melakukan agresi militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dilaksanakannya konferensi meja bundar yang mengakibatkan terputusnya Indonesia adalah negara serikat, UUD 1945 masih berlaku tetapi hanya di Negara Bagian republik Indonesia di yogyakarta. lalu banyak dari negara negara bagian di RIS yang menghendaki ingin kembali lagi ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 mei 1950 di lakukanlah konferensi oleh wakil wakil RIS membahas tentang dibentuknya kembali NKRI dan dicapai sebuah kesepakatan yang bernama piagam persetujuan, proses pergantian dari RIS menjadi UUDS 1950 ini diawali dengan sidang yang dilaksanakan pada 14 agustus 1950 yang membuahkan hasil perubahan UUD RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh soekarno, moh hatta dan juga soepomo pada tanggal 15 agustus 1950, lalu secara resmi UUDS pada tanggal 17 agustus 1950, lalu pemilu pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih wakil rakyat yang menjadi dewan konstituante yang mengganti UUDS 1950 menjadi UUD baru, akhirnya UUDS berlaku dari 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.


Dalam perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Sistem Kabinet Parlementer pun dianggap gagal. Atas kondisi tersebut, maka pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia. Melalui Dekrit ini, terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, yakni naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by shandi bimo -
Nama : Shandi Bimo Wicaksono
NPM : 2255011012
kelas : Teknik Sipil B

jawaban analisis mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh prof. Jimly Asshiddiqie

adakah perbedaan undang-undang dasar versi 18 Agustus 1945 dengan undang-undang 45 dasar versi berlaku sekarang? adalah ada perbedaan mengenai uud 1945 1945 yang dipakai sekarang dengan yang dipakai pada saat waktu itu.

perlu diingat bahwasanya Indonesia pernah 4 kali mengalami perubahan konstituante

1. adalah Republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945

2. RIS (Republik Indonesia Serikat)

3. adalah negara kesatuan tetapi dengan undang-undang sementara (UUDS) pada tahun 1950 atau interim constitution

4. yang keempat adalah NKRI yang sampai sekarang masih berlaku menggunakan undang-undang dasar 1945 tetapi dengan perubahan

perubahan yang terjadi dari uud 1945 yang dipakai dahulu dengan yang dipakai sekarang adalah berada di bagian lampiran perubahannya adalah adanya penjelasan tentang undang-undang dasar yang ditaruh di bagian lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan uud 1945 yang dapat kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yang menggunakan footnote

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by shandi bimo -
Nama: Shandi Bimo Wicaksono
NPM: 2255011012
Kelas: Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut?
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Apakah ada konstitusi yang dilanggar?
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
iya, karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.